Jawa

DPS Pilkada 2020 Kota Magelang Diumumkan, Warga Bisa Cek di Pengumuman dan Beri Masukan

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Magelang, Purwanti Juli Wardani, mengatakan, jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Magelang te

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Dok KPU Kota Magelang
Pemasangan DPS oleh PPS Kelurahan Magersari di Kelurahan Magersari, Kota Magelang, Senin (21/9/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang melaksanakan tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020.

Pengumuman dilaksanakan dari tanggal 19-28 September 2020.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Magelang, Purwanti Juli Wardani, mengatakan, jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Magelang telah memasang pengumuman DPS tersebar di 17 kelurahan dan tiga kecamatan.

"Pemasangan dilakukan di kantor-kantor kelurahan, balai RW/RT, dan tempat strategis lainnya," kata Purwanti, Senin (21/9/2020).

Dosen UPN Sebut Perppu dan Revisi PKPU Tidak Menjamin Pilkada Akan Aman

DPS ini sendiri adalah hasil dari pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Magelang bersama PPK, PPS dan PPDP dalam tahap pencocokan dan penelitian (coklit) yang sudah ditetapkan tanggal 14 September 2020 lalu.

"Sebagai bentuk keterbukaan terhadap publik terkait pemutakhiran data pemilih, KPU berkewajiban mengumumkan DPS tersebut sehingga dapat diketahui masyarakat," ujarnya.

Lanjut Purwanti, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat secara aktif mengecek pengumuman DPS tersebut.

Apakah pemilih sudah tercantum dalam daftar pemilih atau belum.

"Selanjutnya, masukan dan tanggapan usulan perbaikan data pemilih yang tercantum dalam DPS," katanya.

Perbaikan data pemilih ini seperti perbaikan data, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih yang berubah status dari atau menjadi TNI/Polri, pemilih yang bukan penduduk, pemilih yang terdaftar lebih dari sekali, dan penduduk yang terdaftar di DPS tapi sudah tak memenuhi syarat.

"Caranya adalah dengan melaporkan kepada PPS di kelurahan setempat dengan membawa bukti identitas pemilih yang dilaporkan. Apabila laporan setelah diverifikasi ternyata benar, maka akan segera ditindaklanjuti oleh PPS," pungkas Purwanti.

Istana Negara Sebut Pilkada 2020 Bakal Tetap Digelar Sesuai Jadwal dengan Protokol Kesehatan Ketat

Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 SENDIRI ditetapkan sebanyak 93.648 pemilih, pada Senin (14/9/2020).

DPS sebanyak 93.648 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 44.909 dan pemilih Perempuan 48.739 yang tersebar di tiga kecamatan, 17 kelurahan dan 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Basmar Perianto, mengatakan, DPS ini adalah hasil dari pemutakhiran daftar pemilih yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Ia mengimbau kepada warga yang memiliki hak pilih tetapi belum terdaftar bisa ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada PPS atau KPU Kota Magelang.

"Agar apabila yang sudah punya hak pilih tapi belum terdaftar bisa ditindaklanjuti melaporkan ke PPS," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved