Jawa
Resmi! KPU Klaten Tetapkan Tiga Paslon Bertarung di Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menetapkan Pilkada Klaten 2020 bakal diikuti oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menetapkan Pilkada Klaten 2020 bakal diikuti oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Artinya, semua bakal pasangan calon yang mendaftar ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Klaten di Pilkada 2020.
Rapat pleno penetapan peserta Pilkada Klaten 2020 digelar di aula lantai 2 kantor KPU Klaten, Jalan Mayor Kusmanto, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Rabu (23/9/2020).
Penetapan paslon yang bakal berkontestasi di Pilkada Klaten 2020 itu dilaksanakan secara tertutup.
• Puluhan Nakes dan Karyawan RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten Terpapar Covid-19
"Jadi hari ini sudah kita tetapkan tiga pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Klaten. Artinya semua pasangan yang mendaftar memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Klaten 2020," ujar Komisioner KPU Klaten, Samsul Huda, pada awak media setelah selesai penetapan.
Menurut Huda, penetapan tiga paslon pilkada 2020 tersebut dilaksanakan secara tertutup karena berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 tahun 2020 di pasal 54 dan 55.
"Disitu dijelaskan penetapan pasangan calon itu, dilakukan secara tertutup. Maksudnya tidak mengundang pasangan calon dan partai pengusul," ungkapnya.
Meski begitu, ditegaskan Samsul Huda, untuk pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan secara terbuka dan wajib dihadiri oleh masing-masing pasangan calon.
"Pengundian nomor urut itu, Kamis 24 September dan dilakukan secara terbuka dan mengundang paslon dan timnya," jelasnya.
• Bupati Klaten Minta PAPDESI Klaten Bersinergi Dukung Program Pemerintah
Adapun tiga pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Klaten sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Klaten 2020 yakni, pasangan Sri Mulyani - Yoga Hardaya atau singkat (MULYO).
Pasangan ini diusulkan oleh dua partai pengusung yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Koalisi dua partai ini memiliki total 26 kursi di DPRD Klaten dengan rincian PDIP 19 kursi dan Golkar 7 kursi.
Selanjutnya, pasangan One Krisnata - Muhammad Fajri (ORI) yang diusulkan oleh tiga partai yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Koalisi tiga partai ini memiliki kekuatan 13 kursi di DPRD Klaten dengan rincian, Demokrat 3 kursi, PKS 5 kursi dan Gerindra 5 kursi.
Adapun pasangan selanjutnya yakni, Arif Budiyono - Harjanta (ABY-HJT) yang diusulkan oleh empat partai yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Koalisi empat partai ini memiliki 11 kursi di DPRD Klaten dengan rincian, PAN 4 kursi, PKB 4 kursi, PPP 2 kursi dan Nasdem 1 kursi.(TRIBUNJOGJA.COM)