Gunungkidul

Dugaan Pengurangan Anggaran PIP, Kepala SMAN 1 Playen Beri Penjelasan

SMA Negeri 1 Playen, Gunungkidul tersangkut dugaan pengurangan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Suasana SMA Negeri 1 Playen di Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - SMA Negeri 1 Playen, Gunungkidul tersangkut dugaan pengurangan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP).

Ombudsman RI (ORI) DIY pun turun tangan lantaran ada laporan dari wali murid di sekolah tersebut.

Berkaitan dengan dugaan tersebut, Kepala SMAN 1 Playen Aji Pramono bersedia memberikan penjelasan.

Menurutnya, ada salah persepsi yang muncul antara pihak sekolah dan wali murid.

"Ada salah persepsi, di mana bantuan PIP tidak langsung diberikan ke wali murid. Melainkan dialihkan ke sumbangan komite," jelas Aji ditemui wartawan pada Rabu (23/09/2020) siang.

Melihat Rumah Tua Peninggalan Bupati Gunungkidul ke-18 Prawiro Suwignyo, Usang Karena Tak Terurus

Aji menuturkan, bantuan PIP tersebut sudah dibicarakan dengan para wali murid penerima.

Sekitar 60 pelajar dari tingkat kelas 10 hingga 12 disetujui mendapat bantuan tersebut oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Besaran bantuan yang diterima per anak pun berbeda. Kelas 10 dan Kelas 12 mendapat bantuan senilai Rp 500 ribu dan Kelas 11 senilai Rp 1 juta. Bantuan diberikan setiap 3 bulan.

"Bantuan awal sudah cair pas triwulan pertama 2020, lalu kami menggelar pertemuan dengan wali murid dari 60 penerima itu," ungkap Aji.

Berdasarkan pertemuan tersebut, disepakati bahwa bantuan PIP tersebut akan dialihkan untuk sumbangan Komite.

Nantinya dana akan digunakan untuk fasilitas sekolah, di mana pihak sekolah pun sudah menyampaikan apa saja yang dibutuhkan.

Bantuan yang sudah cair itu pun diambil secara kolektif oleh sekolah.

Menurut Aji, keputusan tersebut didasarkan pada saran dari pihak bank yang ditunjuk.

Disbud Gunungkidul Akan Bentuk Paguyuban Pranatacara di Tiap Kalurahan

Ia pun menyebut berdasarkan Permendikbud Nomor 10/2020, tindakan itu tidak menyalahi aturan.

"Pengambilan secara kolektif sudah kami lakukan sejak tahun kemarin, atas saran pihak bank," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved