Yogyakarta
PUKAT UGM: Sudah Satu Tahun Pemberantasan Korupsi Mati Suri
Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM pada Senin (21/9/2020) mengadakan diskusi dengan tema “Refleksi Satu Tahun Revisi UU KPK: Mati (S
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM pada Senin (21/9/2020) mengadakan diskusi dengan tema “Refleksi Satu Tahun Revisi UU KPK: Mati (Suri)-nya Pemberantasan Korupsi”.
Setahun lalu, tepatnya 17 September 2019 DPR bersama Presiden mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU 19/2019.
Revisi tersebut mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat.
Tokoh agama, tokoh masyarakat, buruh, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya menggelar aksi penolakan dalam berbagai bentuk.
Tagline #ReformasiDikorupsi digunakan sebagai pernyataan bahwa amanat reformasi telah dikhianati.
Demonstrasi mahasiswa masif di seluruh Indonesia.
Meski demikian, proses revisi tetap berjalan secara kilat.
Pada 5 September 2019 rapat paripurna DPR menetapkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR.
Selanjutnya, 17 September 2019 rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU KPK.
• Djoko Tjandra Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki
Ketua PUKAT Fakultas Hukum UGM, Oce Madril mengatakan proses revisi tersebut jauh dari asas transparansi dan partisipasi.
Revisi UU KPK mengubah secara mendasar model kelembagaan independent anti-corruption agency menjadi executive agency.
KPK dimasukkan ke dalam rumpun eksekutif (pasal 3), sistem kepegawaian menjadi ASN (pasal 1 angka 6, pasal 24 ayat 2), penyelidik dan penyidik wajib mengikuti pendidikan yang diselenggarakan bersama KPK dan kepolisian/kejaksaan (pasal 43 A ayat 2, pasal 45 A ayat 2), dan seterusnya.
“KPK meski masih disebut bersifat independen (pasal 3), tetapi sesungguhnya tidak lagi independen. Hal ini bisa dilihat dari besarnya pengaruh kekuasaan eksternal. Bahkan untuk sekadar merekrut penyelidik dan penyidik saja KPK harus menyelenggarakan pendidikan bersama kepolisian/kejaksaan,” ungkap Oce dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).
Satu tahun pasca-revisi UU KPK, lanjut Oce, kekhawatiran publik mulai terbukti.
KPK hingga saat ini belum mengungkap perkara korupsi yang sifatnya strategis.
Antara lain perkara di institusi penegak hukum, perkara dengan kerugian negara besar, atau pelakunya memiliki level jabatan sangat tinggi.
Menurutnya, meski jumlah perkara di KPK saat ini relatif banyak, tetapi sifatnya seperti business as usual.
Melanjutkan perkara carry over periode pimpinan sebelumnya dan perkara-perkara non strategis yang tidak akan berdampak pada percepatan pemberantasan korupsi.
Ia menambahkan, survei beberapa media juga menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut mulai menurun.
Hal ini tentu menjadi sinyal gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia seperti mati suri.
“Setidaknya sejak 2012 KPK ingin dilemahkan dengan berbagai cara. Namun publik selalu hadir untuk melawan upaya tersebut. Termasuk juga perlawanan publik terhadap revisi UU KPK yang terjadi akhir tahun lalu,” kata Oce.
Hadir pula sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
Busyro menyampaikan, revisi UU KPK tak ubahnya menjadikan KPK hanya sebatas aparat pemerintah dan tidak lagi sesuai dengan amanat reformasi sebagaimana lembaga ini dibentuk.
“Apalagi dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN akan sangat mungkin terjadi benturan konflik kepentingan,” tandas Busyro.
• Buron Dugaan Kasus Korupsi PT Pertamina Marine Cilacap Ditangkap di Gamping Sleman
Asfinawati, sebagai narasumber kedua, merefleksikan gerakan publik untuk mengawal pelemahan KPK tidak jarang menghadapi permasalahan seperti kriminalisasi atau mencelakai baik fisik maupun non-fisik.
Ia menambahkan, ke depan isu korupsi haruslah menjadi isu rakyat.
“Advokasi gerakan antikorupsi juga harus berjalan seiringan dengan advokasi untuk mengawal RUU Omnibus Law atau isu kriminalisasi. Kenapa? Karena semua skenario ini adalah skenario oligarki," ungkapnya.
Narasumber ketiga, Zainal Arifin Mochtar menyebut KPK hari ini mengalami kenormalan yang baru.
“Kalau dulu kenormalan KPK adalah memberantas korupsi, mengejar pelaku korupsi dengan baik, tidak bersahabat dengan koruptor, dan bergaya hidup sederhana. Namun kenormalan yang sekarang justru sebaliknya,” ucap Zainal.
Narasumber terakhir, Alissa Wahid memaparkan realitanya kepercayaan publik terhadap KPK hari ini mulai menurun.
Padahal, tanpa ada institusi yang dipercaya, maka agenda pemberantasan korupsi seperti tanpa lokomotif.
“Jika kepercayaan publik dari KPK rendah, maka speed untuk membangun tatanan atau agenda pemberantasan korupsi juga akan ikut menurun,” ujar Alissa. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/korupsi_20151004_192442.jpg)