Kronologi Penangkapan Oknum Anggota DPRD Palembang yang jadi Bandar Sabu-sabu Kelas Kakap

Kronologi Penangkapan Oknum Anggota DPRD Palembang yang jadi Bandar Sabu-sabu Kelas Kakap

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS.com
Anggota DPRD Palembang, Doni SH saat ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan 

TRIBUNJOGJA.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap anggota DPRD Palembang yang menjadi bandar sabu-sabu jaringan PO Pelangi.

Anggota DPRD bernama Doni SH tersebut ditangkap bersama dengan istrinya pada Selasa (22/9/2020) pagi.

Dari tangan tersangka, petugas BNNP Sumsel menemukan 5 kilogram sabu dan ribuan ekstasi.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jon Turman Panjaitan mengatakan Doni ditangkap saat membawa 5 kilogram sabu.

Doni diketahui merupakan jaringan PO Bus Pelangi.

Seperti diketahui bos PO Bus Pelangi inisial F telah ditangkap BNN di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, (16/9/2020) dengan barang bukti sabu sebanyak 13 kilogram yang disembunyikan dalam bus.

"Ini pengembangan dari jaringan PO Pelangi, salah satunya D merupakan jaringan tersebut. D adalah aktor intelektualnya," kata Jon saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Komedian Nunung Positif Terpapar Virus Corona, Jalani Perawatan di RSUD Pasar Minggu

Tren Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Magelang Terus Alami Peningkatan

Jon menjelaskan, mereka telah lama melakukan penyelidikan untuk menangkap Doni.

Saat mengetahui tersangka membawa lima kilogram sabu, petugas langsung menggerebek anggota DPRD tersebut saat sedang mengendarai motor di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

"Lima kilo sabu ini dibawa menggunakan motor tersangka, setelah kita geledah kami kembali menemukan ribuan ekstasi dan lima orang lain di tempat laundry yang merupakan usaha milik tersangka," ujarnya.

Jon pun menyayangkan Doni yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Palembang merupakan jaringan besar narkoba.

Bahkan, ia merupakan salah satu bandar dari jaringan PO Bus Pelangi tersebut. "Semestinya dia menjadi contoh yang baik bukan begini," tegas Jon.

Atas perbuatannya, D bersama lima orang rekannya itu terancam dijerat Pasal 112-114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.

"Kasus ini akan ditindak lanjuti oleh BNN pusat termasuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka," jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Anggota DPRD Palembang Simpan 5 Kg Sabu dan Ribuan Ektasi, Bersama Istri Ditangkap BNN

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved