Begal Bersenjata Sambal yang Beroperasi di Bandung Ditangkap Polisi, Sasar Tukang Ojek Online

Begal Bersenjata Sambal yang Beroperasi di Bandung Ditangkap Polisi, Sasar Tukang Ojek Online

Editor: Hari Susmayanti
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Dua begal bersenjata sambal yang meresahkan warga di Kabupaten Bandung berhasil diringkus polisi.

Kedua pelaku bernama Wawan Hermawan (28) dan Sandi Firmansyah (21) tersebut ditangkap setelah menjual motor hasil kejahatannya melalui media sosial.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal saat korban yang bekerja sebagai ojek online mengantarkan pelaku Wawan ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat secara offline atau tanpa memesan via aplikasi online.

Namun setibanya di lokasi yang dituju, korban dipukuli tersangka dan dilempar sambal ke mukanya.

Korban yang kepedihan jatuh tersungkur setelah ditendang pelaku.

"Mata korban perih dioles sambal pelaku dan dipukul pelaku," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Senin (21/9/2020).

Tak sampai situ, pelaku kemudian membawa kendaraan korban.

Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penelusuran, berdasarkan informasi yang didapat, pelaku menjual hasil curiannya secara online di media sosial.

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Gelombang Tinggi Hingga 23 September, Ini Daftar Wilayahnya

Kronologi Penangkapan Oknum Anggota DPRD Palembang yang jadi Bandar Sabu-sabu Kelas Kakap

Pelaku pun diketahui menjual motor hasil curiannya kepada adik iparnya Bernama Sandi dengan harga Rp 2,9 juta.

Polisi kemudian menangkap Sandi yang mengakui kendaraan itu dari Wawan, tak lama Wawan pun berhasil dicokok.

Kedua pelaku ditangkap di Desa Bunijaya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada tanggal 3 September lalu.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 17 kali melakukan pencurian bermotor, baik di wilayah hukum Polres Cimahi maupun di daerah lainnya.

Adapun sasarannya, kata Yoris, ojek pangkalan dan ojek online.

Modusnya, meminta mengantarkan pelaku, saat di tempat sepi korban kemudian dianiaya dan dilempari sambal.

"Rata-rata korban ojek pangkalan dan online, modusnya melempari sambal ke wajah," kata Yoris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begal Bermodus Lempar Sambal ke Wajah Korban, Sasarannya Driver Ojol

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved