Gunungkidul

Berpotensi untuk Kampanye, Akun Medsos Peserta Pilkada Gunungkidul Akan Dipantau

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mulai bersiap untuk tahap kampanye peserta Pilkada 2020.

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mulai bersiap untuk tahap kampanye peserta Pilkada 2020.

Sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye akan dimulai pada 26 September mendatang.

Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto mengungkapkan pihaknya akan berfokus memantau dan mengawasi akun-akun di media sosial (medsos).

"Pengawasan dilakukan baik di akun personal milik peserta Pilkada atau milik tim pemenangan untuk kepentingan kampanye," kata Tri dihubungi pada Minggu (20/09/2020).

KPU Tetapkan DPS Pilkada Gunungkidul 2020 Sebanyak 600.825 Pemilih

Ia beralasan akun medsos sangat berpotensi digunakan sebagai sarana kampanye peserta.

Pengawasan dilakukan agar akun tersebut tidak digunakan untuk ujaran kebencian, kampanye negatif, hingga kampanye hitam.

Namun Tri menyebut tak menutup kemungkinan akun-akun di luar yang dimiliki peserta dan tim pemenangan Pilkada akan digunakan untuk kampanye tersebut. 

"Itu sebabnya baru-baru ini kami melakukan kerjasama dengan Komisi Informasi DIY, untuk pengawasan akun-akun medsos luar tersebut," ungkapnya.

Kerjasama dengan Komisi Informasi diperlukan mengingat pengawasan terhadap akun-akun tersebut di luar kewenangan Bawaslu.

Pengawasan hanya bisa dilakukan pada akun-akun yang terdaftar secara resmi sebagai sarana kampanye.

Tri mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari KPU Gunungkidul terkait akun medsos apa saja yang akan digunakan para bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada.

"Kami terus berkoordinasi dengan KPU Gunungkidul dan Komisi Informasi terkait wewenang pengawasan akun medsos ini," jelasnya.

Daftar Pilkada Gunungkidul 2020, Bapaslon Wajib Lakukan Swab Test

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani sebelumnya mengharapkan agar para bapaslon melakukan kampanye secara daring atau online.

Kebijakan ini juga sudah didukung dengan PKPU 10/2020 tentang Perubahan PKPU 6/2020 terkait Pelaksanaan Pilkada.

Kendati begitu, mengenai akun medsos milik para peserta, Hani mengakui pihaknya belum mengetahui dan meminta hal tersebut. Sebab kebijakan tersebut tetap berpatokan pada Peraturan KPU.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved