UPDATE Virus Corona Kota Surabaya 18 September : Pasien Sembuh Lebih Banyak dari Kasus Baru
UPDATE Virus Corona Kota Surabaya 18 September : Pasien Sembuh Lebih Banyak dari Kasus Baru
+3 KAB. BOJONEGORO,
+3 KAB. PASURUAN,
+3 KAB. BONDOWOSO,
+3 KAB. PAMEKASAN,
+3 KOTA PROBOLINGGO,
+2 KAB. KEDIRI,
+2 KAB. NGANJUK,
+2 KAB. TUBAN,
+1 KAB. MADIUN,
+1 KAB. SITUBONDO,
+1 KOTA BLITAR,
+1 KAB. BANGKALAN,
+1 KOTA MADIUN.
Sedangkan pasien yang meninggal karena COVID-19 di Jawa Timur hari ini berasal dari wilayah:
+3 KOTA SURABAYA,
+3 KAB. SIDOARJO,
+3 KAB. SUMENEP,
+2 KAB. JOMBANG,
+2 KAB. BANYUWANGI,
+2 KAB. SITUBONDO,
+2 KOTA PASURUAN,
+2 KOTA MALANG,
+2 KOTA PROBOLINGGO,
+1 KAB. MADIUN,
+1 KAB. PROBOLINGGO,
+1 KAB. LUMAJANG,
+1 KOTA KEDIRI,
+1 KAB. BLITAR,
+1 KOTA BATU,
+1 KAB. JEMBER,
+1 KAB. TRENGGALEK.
Hasil 4 Hari Operasi Yustisi
Selama empat hari Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Rp 84,9 juta terkumpul dari denda pelanggar.
Angka tersebut terkumpul dari berbagai daerah kabupaten kota se-Jatim.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (17/9/2020).
“Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Truno menjelaskan, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim nomor 1 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Operasi yang digelar juga didukung Pergub 53 tahun 2020, dan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.
Dalam perda tersebut, pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sejumlah sanksi, mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.(*)
Artikel ini sudah tayang di Surya.co.id dengan judul " Update Virus Corona di Surabaya Jatim 18 September 2020: Pasien Sembuh Naik 70, Total Covid-19 13410"