UPDATE Virus Corona Kota Surabaya 18 September : Pasien Sembuh Lebih Banyak dari Kasus Baru

UPDATE Virus Corona Kota Surabaya 18 September : Pasien Sembuh Lebih Banyak dari Kasus Baru

Editor: Hari Susmayanti
Shutterstock/Kobkit Chamchod via kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Jumlah pasien virus corona di Kota Surabaya yang dinyatakan sembuh selama 24 jam terakhir lebih banyak daripada kasus baru.

Dikutip Tribunjogja.com dari Surya.co.id, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh terhitung mulai Rabu(16/9/2020) hingga Kamis (17/9/2020) sebanyak 70 pasien.

Dengan tambahan 70 orang, total pasien sembuh di Kota Surabaya mencapai 11.150 orang.

Sementara tambahan kasus baru mencapai 60 orang sehingga totalnya menjadi 13.410 pasien.

Sedangkan untuk data pada Jumat (18/9/2020) baru akan di-update sore nanti.

Dari 13350 kasus positif virus Corona di Kota Surabaya, sebanyak 1254 pasien COVID-19 masih menjalani perawatan.

Pasien meninggal di Kota Surabaya juga bertambah 3 orang, sehingga totalnya 1006 pasien dinyatakan meninggal dunia karena COVID-19.

Sedangkan untuk pasien Suspek COVID-19 jumlahnya 280 orang.

Update Jawa Timur

Untuk update virus corona di Jatim juga menunjukkan kenaikan di beberapa kabupaten dan kota.

Update virus corona di Jatim hari ini bertambah 327 kasus dari hari sebelumnya.

Sehingga, total kasus virus corona di Jatim saat ini mencapai 39508 kasus.

Dari 39508 kasus itu, 4746 pasien sedang menjalani masa perawatan, pasien sembuh 31866, dan 2896 pasien dinyatakan meninggal dunia.

Saya Bukan Perokok, Tapi Bisakah Terkena Kanker Paru-paru? Ya, Bisa

Pemkot Yogya Upayakan Shelter OTG Covid-19 di Rusunawa Bener Bisa Beroperasi 21 September

Penambahan 327 kasus virus corona di Jawa Timur ini berasal dari wilayah:

+60 KOTA SURABAYA,

+35 KAB. SIDOARJO,

+25 KAB. LAMONGAN,

+22 KAB. PROBOLINGGO,

+15 KOTA PASURUAN,

+15 KOTA MALANG,

+15 KAB. GRESIK,

+14 KAB. JEMBER,

+12 KAB. MOJOKERTO,

+10 KAB. BANYUWANGI,

+10 KAB. SITUBONDO,

+10 KOTA MOJOKERTO,

+8 KAB. JOMBANG,

+8 KAB. PASURUAN,

+7 KAB. MALANG,

+6 KAB. NGAWI,

+6 KAB. SUMENEP,

+5 KAB. LUMAJANG,

+5 KAB. BLITAR,

+5 KAB. BONDOWOSO,

+5 KAB. TUBAN,

+4 KOTA BATU,

+4 KAB. NGANJUK,

+4 KAB. TRENGGALEK,

+3 KAB. BOJONEGORO,

+3 KOTA PROBOLINGGO,

+3 KAB. SAMPANG,

+3 KAB. BANGKALAN,

+2 KOTA BLITAR,

+1 KAB. KEDIRI,

+1 KAB. PAMEKASAN,

+1 KAB. TULUNGAGUNG.

Pasien sembuh COVID-19 di Jawa Timur hari ini juga bertambah sebanyak 281 orang, yakni dari wilayah:

+70 KOTA SURABAYA,

+46 KAB. SIDOARJO,

+26 KOTA MALANG,

+25 KAB. GRESIK,

+16 KOTA PASURUAN,

+14 KAB. JEMBER,

+11 KAB. PROBOLINGGO,

+10 KAB. BANYUWANGI,

+9 KAB. BLITAR,

+8 KAB. JOMBANG,

+8 KAB. LAMONGAN,

+7 KAB. MALANG,

+5 KAB. MOJOKERTO,

+3 KAB. BOJONEGORO,

+3 KAB. PASURUAN,

+3 KAB. BONDOWOSO,

+3 KAB. PAMEKASAN,

+3 KOTA PROBOLINGGO,

+2 KAB. KEDIRI,

+2 KAB. NGANJUK,

+2 KAB. TUBAN,

+1 KAB. MADIUN,

+1 KAB. SITUBONDO,

+1 KOTA BLITAR,

+1 KAB. BANGKALAN,

+1 KOTA MADIUN.

Sedangkan pasien yang meninggal karena COVID-19 di Jawa Timur hari ini berasal dari wilayah:

+3 KOTA SURABAYA,

+3 KAB. SIDOARJO,

+3 KAB. SUMENEP,

+2 KAB. JOMBANG,

+2 KAB. BANYUWANGI,

+2 KAB. SITUBONDO,

+2 KOTA PASURUAN,

+2 KOTA MALANG,

+2 KOTA PROBOLINGGO,

+1 KAB. MADIUN,

+1 KAB. PROBOLINGGO,

+1 KAB. LUMAJANG,

+1 KOTA KEDIRI,

+1 KAB. BLITAR,

+1 KOTA BATU,

+1 KAB. JEMBER,

+1 KAB. TRENGGALEK.

Hasil 4 Hari Operasi Yustisi

Selama empat hari Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Rp 84,9 juta terkumpul dari denda pelanggar.

Angka tersebut terkumpul dari berbagai daerah kabupaten kota se-Jatim.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (17/9/2020).

“Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Truno menjelaskan, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim nomor 1 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Operasi yang digelar juga didukung Pergub 53 tahun 2020, dan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.

Dalam perda tersebut, pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sejumlah sanksi, mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.(*)

Artikel ini sudah tayang di Surya.co.id dengan judul " Update Virus Corona di Surabaya Jatim 18 September 2020: Pasien Sembuh Naik 70, Total Covid-19 13410"

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved