Yogyakarta

Tak Hanya Pemda DIY, Swasta Juga Wajib Rapid Test Seluruh Pegawainya

Upaya yang dilakukan Pemda DIY untuk melakukan skrining massal menggunakan rapid test, dinilai Anggota Komisi D DPRD DIY Muhammad Yazid sebagai langka

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
news.un.org
ilustrasi Virus Corona (Covid-19) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upaya yang dilakukan Pemda DIY untuk melakukan skrining massal menggunakan rapid test, dinilai Anggota Komisi D DPRD DIY Muhammad Yazid sebagai langkah yang tepat dan patut diikuti instansi lainnya.

"Jadi memang skrining, rapid test, tidak perlu menunggu ada kasus positif. Ini mestinya instansi lain juga melakukan, termasuk perbankan yang beberapa hari lalu juga muncul klaster," ucapnya, Jumat (18/9/2020).

Ia menilai perbankan, maupun instansi lain yang menjalankan sektor pelayanan publik wajib melakukan rapid ke semua pegawainya.

Ketika hasil reaktif, maka kantor wajib memfasilitasi pegawainya untuk menjalani tes swab.

Empat Anggota DPRD DIY Positif Covid-19, 13 Wartawan Jalani Rapid Test

"Semua harus mengupayakan. Tinggal keinginan saja. Kalau biaya bisa dipikirkan. Tapi di sini masalah kesehatan. Hari ini bisa tembus 2.000 kasus ini sudah luar biasa," bebernya.

Tak hanya memfasilitasi swab, namun harus ada upaya lanjutan ketika diketahui ada yang menunjukkan hasil positif dari tes swab yakni membantu tracing kontak kasus positif.

"Seperti yang di dewan. Ini tracing kontak dilakukan terus. Aktivitas diliburkan sampai Senin. Harapannya menekan kasus Covid-19 dan supaya cepat selesai," beber Yazid.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved