Jawa
SK Penlok Tol Yogyakarta - Solo Terbit, Ini 50 Desa di Klaten yang Bakal Dilalui Jalan Tol
Sebanyak 50 desa dan 11 kecamatan di Kabupaten Klaten yang akan dilalui pembangunan jalan Tol Yogyakarta - Solo
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Sebaran jumlah kecamatan dan desa yang akan dilalui Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan jalan Tol Yogyakarta - Solo di Kabupaten Klaten akhirnya terjawab.
Hal itu diketahui, setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Yogyakarta - Solo di Kabupaten Klaten.
Dalam SK tersebut ditetapkan sebanyak 50 desa dan 11 kecamatan di Kabupaten Klaten yang akan dilalui pembangunan jalan tol seluas 3.775.217 m2 itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi berharap dengan terbitnya SK penetapan lokasi ini bisa mengakomodir kepentingan wilayah, dampak lingkungan dan sosial termasuk responsif terhadap perkembangan di lapangan.
"Yang terpenting kepentingan masyarakat dan pemerintah setempat diakomodir. Kita menyambut baik SK Gubernur ini," ujar Jaka Sawaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjogja.com, Jumat (18/9/2020).
• Pemerintah Siapkan Dana Rp 27 Triliun untuk Pembebasan Tanah Tol
Lanjut Jaka, dalam pembangunan fisik jalan Tol Yogyakarta - Solo itu, nantinya juga diharapkan melibatkan tenaga kerja lokal dan menjamin tidak terganggunya saluran irigasi.
"Seperti pemihakan tenaga lokal dalam pembangunan fisik jalan tol. Kita berharap masyarakat tidak sebagai penonton. Termasuk lahan pertanian Klaten seperti jaminan keberlanjutan irigasi tidak terganggu termasuk sumber-sumber mata air dan situs sejarah," lanjutnya.
Ia menambahkan setelah dilakukan konsultasi publik, pihak pelaksana yakni Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) bisa memenuhi keinginan warga Klaten sebagaimana kesepakatan dalam komunikasi publik.
"Biar pun konsultasi publik telah dilakukan, saya berharap Dirjen Bina Marga Kementerian tetap 24 jam membuka komunikasi dengan warga Klaten. Informasi yang berkembang bisa macam-macam. Tapi ketika masyarakat butuh kepastian, tim kementerian bisa cepat memberikan kepastian. Pemkab Klaten akan siap membantu agar tidak terjadi informasi yang salah," tambahnya.
Sesuai lampiran SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/48 Tahun 2020 menyebutkan Kecamatan Ngawen menjadi wilayah terdampak paling banyak meliputi 9 desa.
Sedangkan Kecamatan Ceper menjadi wilayah terkecil terdampak yakni hanya di satu desa yaitu, desa Kuncen, disusul Kecamatan Delanggu dengan desa terdampak dua wilayah yakni Sidomulyo dan Mendak.
• Kabar Terbaru Pembayaran Pembebasan Lahan Tol, Termasuk Tol Yogya-Solo
Berikut daftar Kecamatan dan Desa yang dilalui oleh Pembangunan Tol Yogyakarta - Solo di Kabupaten Klaten.
Kecamatan dan Desa
1. Kecamatan Delanggu: Mendak, Sidomulyo
2. Kecamatan Polanharjo: Kranggan, Sidoharjo, Keprabon, Polan, Kahuman, Kapungan, Glagahwangi