Sleman
794.839 Warga Sleman Masuk dalam Data Pemilih Sementara KPU Sleman
KPU Kabupaten Sleman telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman 2020.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman 2020.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan rekapitulasi DPS telah ditetapkan pada 11 September lalu.
Ada 794.839 warga Kabupaten Sleman yang memilik hak pilih dalam kontestasi yang digelar 9 Desember mendatang.
Dari 794.839 DPS, 385.940 merupakan laki-laki, dan 408.899 lainnya merupakan perempuan.
• KPU Sleman Masih Memverifikasi Syarat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman
"Daftar Pemilih Sementara sudah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka. Sudah ditetapkan 11 September 2020,"katanya, Kamis (17/09/2020).
Ia menerangkan pemilih tersebut tersebar di 17 kapanewon yang terdiri dari 86 desa di Kabupeten Sleman.
Sementara terkait jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), ia menyebut ada 2.124.
Dari data DPS tersebut, diketahui Kapanewon Depok adalah Kapanewon dengan TPS terbanyak, yaitu 240 TPS.
Jumlah TPS yang banyak tentu berbanding lurus dengan jumlah pemilih.
Tercatat ada 88.521 pemilih di Kapanewon Depok.
"Pemilih di (Kapanewon) Depok paling banyak, sehingga otomatis TPS juga banyak, atau lebih dari kapanewon lainnya,"terangnya.
Sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), rekapitulasi DPS akan disampaikan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
• KPU Sleman Berikan Waktu Tiga Hari untuk Perbaikan Persyaratan Bapaslon
Selanjutnya, DPS akan mengumumkan hasil rekapitulasi DPS di papan pengumuman kalurahan.
Tujuan hal tersebut adalah untuk validasi data pemilih dan menerina masukan dari masyarakat.
Menurut dia, masukan dari masyarakat penting, sebab masyarakat lebih mengetahui kondisi lingkungan.
"Kalau ada pemilih yang sudah meninggal atau belum masuk menjadi DPS biaa disampaikan ke PPS. Masukan dari masyarakat ini menjadi bahan perbaikan,"terangnya.
Pihaknya memberikan waktu mulai 19 hingga 28 September mendatang.
Setelah tahap itu, akan ada perbaikan data pada saat rapat pleno secara berjenjang, hingga akhirnya ditetapkan menjadi DPT. (TRIBUNJOGJA.COM)