Sleman
KPU Sleman Berikan Waktu Tiga Hari untuk Perbaikan Persyaratan Bapaslon
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan dalam rapat pleno terbuka tersebut, pihaknya menyampaikan hasil keabsahan dokumen persyaratan calon dalam
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU( Kabupaten Sleman menggelar pleno terbuka dalam agenda pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh bakal pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu Sleman, Kesbangpol Sleman, Polres Sleman, dan Kodim Sleman.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan dalam rapat pleno terbuka tersebut, pihaknya menyampaikan hasil keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2020.
"Hari ini KPU Kabupaten Sleman mengadakan rapat pleno terbuka, penyampaian hasil keabsahan dokumen persyaratan calon," katanya, Senin (14/09/2020).
• KPU Sleman Masih Memverifikasi Syarat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Salah satu dokumen syarat calon terdapat hasil pemeriksaan kesehatan, baik jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Guna pemeriksaan tersebut, KPU Kabupaten Sleman telah bekerjasama dengan RSUP Dr.Sardjito.
Hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan ke KPU Sleman pada Sabtu (12/09/2020) lalu.
"Salah satu dokumen syarat calon memang terdapat hasil pemeriksaan kesehatan. Dalam dapat pleno disampiakan bahwa tiga bakal pasangan calon (bapaslon) dalam kondisi sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," sambungnya.
Selain menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Sleman juga menemukan ada beberapa dokumen yang perlu perbaikan.
Salah satunya adalah formulir BP1 dan BP2.
Menurut dia, penyesuaian dalam formulir tersebut tidak membutuhkan waktu banyak.
"Tinggal mencoret saja, misalnya dia sebagai bupati maka harus mencoret tulisan wakil bupati. Begitu juga sebaliknya. Penyesuaian tidak banyak,"ujarnya.
Dokumen lain yang harus diperbaiki adalah terkait dengan tim kampanye.
Format harus disesuaikan dengan PKPU 3 Tahun 2007. Selain itu, juga SPT yang disampaikan belum mencapai lima tahun.
• KPU Sleman Masuki Tahapan Pemutakhiran Data untuk Pilkada 2020