Sleman
KPU Sleman Berikan Waktu Tiga Hari untuk Perbaikan Persyaratan Bapaslon
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan dalam rapat pleno terbuka tersebut, pihaknya menyampaikan hasil keabsahan dokumen persyaratan calon dalam
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Pihaknya juga mencermati perlu adanya penyesuaian adalah kesesuaian alamat tinggal dengan alamat dalam kartu tanda penduduk elektronik (KTP el).
"Saya kira itu bukan permasalahan dan itu bisa disesuaikan. Pasangan calon bisa melakukan penyesuaian,"lanjutnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman memberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.
Sesuai tahapan, penyerahan dokumen perbaiakn dilaksanakan pada Senin (14/09) hingga Rabu (16/09/2020).
Ia berharap bapaslon, parpol, dan tim kampanye bisa menyesuaikan dengan tahapan yang ditetapkan.
"Dari bapaslon, parpol, dan tim kampanye sudah berkomitmen akan menyampaikan dokumen perbaikan tersebut sesuai tahapan PKPU. Sehingga proses perbaikan berjalan lancar dan bisa ditetapkan sesuai jadwal, yaitu 23 September dalam tahapan penetapan pasangan calon," tambahnya.(TRIBUNJOGJA.COM)