Sleman

KPU Sleman Berikan Waktu Tiga Hari untuk Perbaikan Persyaratan Bapaslon

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan dalam rapat pleno terbuka tersebut, pihaknya menyampaikan hasil keabsahan dokumen persyaratan calon dalam

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU( Kabupaten Sleman menggelar pleno terbuka dalam agenda pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh bakal pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu Sleman, Kesbangpol Sleman, Polres Sleman, dan Kodim Sleman.

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan dalam rapat pleno terbuka tersebut, pihaknya menyampaikan hasil keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2020.

"Hari ini KPU Kabupaten Sleman mengadakan rapat pleno terbuka, penyampaian hasil keabsahan dokumen persyaratan calon," katanya, Senin (14/09/2020).

KPU Sleman Masih Memverifikasi Syarat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman

Salah satu dokumen syarat calon terdapat hasil pemeriksaan kesehatan, baik jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Guna pemeriksaan tersebut, KPU Kabupaten Sleman telah bekerjasama dengan RSUP Dr.Sardjito.

Hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan ke KPU Sleman pada Sabtu (12/09/2020) lalu.

"Salah satu dokumen syarat calon memang terdapat hasil pemeriksaan kesehatan. Dalam dapat pleno disampiakan bahwa tiga bakal pasangan calon (bapaslon) dalam kondisi sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," sambungnya.

Selain menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Sleman juga menemukan ada beberapa dokumen yang perlu perbaikan.

Salah satunya adalah formulir BP1 dan BP2.

Menurut dia, penyesuaian dalam formulir tersebut tidak membutuhkan waktu banyak.

"Tinggal mencoret saja, misalnya dia sebagai bupati maka harus mencoret tulisan wakil bupati. Begitu juga sebaliknya. Penyesuaian tidak banyak,"ujarnya.

Dokumen lain yang harus diperbaiki adalah terkait dengan tim kampanye.

Format harus disesuaikan dengan PKPU 3 Tahun 2007. Selain itu, juga SPT yang disampaikan belum mencapai lima tahun.

KPU Sleman Masuki Tahapan Pemutakhiran Data untuk Pilkada 2020

Pihaknya juga mencermati perlu adanya penyesuaian adalah kesesuaian alamat tinggal dengan alamat dalam kartu tanda penduduk elektronik (KTP el).

"Saya kira itu bukan permasalahan dan itu bisa disesuaikan. Pasangan calon bisa melakukan penyesuaian,"lanjutnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman memberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.

Sesuai tahapan, penyerahan dokumen perbaiakn dilaksanakan pada Senin (14/09) hingga Rabu (16/09/2020).

Ia berharap bapaslon, parpol, dan tim kampanye bisa menyesuaikan dengan tahapan yang ditetapkan.

"Dari bapaslon, parpol, dan tim kampanye sudah berkomitmen akan menyampaikan dokumen perbaikan tersebut sesuai tahapan PKPU. Sehingga proses perbaikan berjalan lancar dan bisa ditetapkan sesuai jadwal, yaitu 23 September dalam tahapan penetapan pasangan calon," tambahnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved