Kriminalitas
Terungkap Mayat Perempuan di Kebun Tebu di Magelang, Pelaku Bunuh Korban Karena Utang
Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena utang korban sebesar Rp 3,5 juta yang tak kunjung dibayar.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Mayat perempuan di kebun tebu di Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Rabu (16/9/2020) adalah perempuan berinisial TU (29), warga Kecamatan Srumbung, Magelang.
Pelaku berinisial FL (23), warga Dusun Semampir, RT01/RW01, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang diduga pacarnya sendiri.
Ia tega menghabisi nyawa korban karena utang korban sebesar Rp 3,5 juta yang tak kunjung dibayar.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba, mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa TU karena sakit hati karena ada utang piutang yang tak dibayar antara korban dan pelaku.
• BREAKING NEWS : Mayat Perempuan di Kebun Tebu di Magelang Ternyata Korban Pembunuhan
"Sakit hati karena ada hutang piutang yang tidak dibayar antara korban dan pelaku. Utang piutang sebesar Rp 3,5 juta. Setelah diselidiki, posisi pelaku ternyata dekat dengan TKP tersebut. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam penemuan mayat korban," tutur Ronald, Rabu (16/9/2020), dalam ungkap kasus di Polres Magelang.
Ronald mengatakan, korban dan tersangka memiliki hubungan dan kenal.
Korban diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak.
Korban, TU (29) berutang dari bulan Juli 2020 lalu.
Ternyata pelaku emosi karena utang korban tak kunjung dibayar, sehingga tega menghabisi nyawa korban.
• BREAKING NEWS : Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Tebu di Magelang
"Korban dicekik lehernya. Kondisi korban diikat tali rafia pada waktu itu. Setelah lemas dan korban meninggal, ia dibuang lewat pintu belakang. Eksekusi dilakukan di kamar tersangka," tutur Ronald.
Tersangka, FL mengaku melakukan pembunuhan itu secara spontan.
Ia emosi dengan jawaban pelaku bernada tinggi saat ditagih utang.
Ia mengaku korban adalah pacarnya.
"Spontan. Ditagih dengan nada tinggi. Udah dari 2019, kenal. Hutangnya buat modal usaha, Rp 3,5 juta. Hubungan pacar. Hutang sejak 2019, ditagih berulang kali. Alasan hutang buat modal usaha," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)