Gunungkidul
Pandemi Tak Menentu, Pemkab Gunungkidul Imbau Warga Tunda Mudik
Beberapa waktu terakhir bahkan terjadi lonjakan mencapai 4-6 kasus, di mana warga yang terpapar memiliki riwayat perjalanan dari luar wilayah.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM. GUNUNGKIDUL - Kasus COVID-19 di wilayah Gunungkidul belum menunjukkan tren penurunan.
Beberapa waktu terakhir bahkan terjadi lonjakan mencapai 4-6 kasus, di mana warga yang terpapar memiliki riwayat perjalanan dari luar wilayah.
Lantaran kondisi tersebut, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi pun mengimbau warga perantau untuk menunda rencana kembali kemari.
"Kami minta warga perantau jangan mudik dulu ke Gunungkidul, terutama yang dari zona merah COVID-19," kata Immawan, Rabu (16/09/2020).
Bagi warga perantau yang sudah terlanjur kembali ke kampung halaman, Immawan mereka segera melapor ke pemerintah setempat.
Nantinya data mereka akan dimasukkan ke Sistem Informasi Desa (SID), sebagai upaya pemantauan kondisi kesehatan pendatang.
• UPDATE Covid-19 di Indonesia 16 September 2020: Rekor Penambahan Kasus Baru, Total Kini Jadi 228.993
Kendati begitu, Immawan juga mengingatkan warga Gunungkidul untuk tidak menghakimi pendatang yang terlanjur kembali.
Sebab menurutnya beberapa waktu lalu ada kasus pendatang yang diusir oleh warga.
"Intinya demi kepentingan bersama dan situasi saat ini, sebaiknya mudik ditunda dahulu. Protokol kesehatan juga tetap harus ditegakkan," kata Immawan.
Berdasarkan data dari SID yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul, angka pendatang dari luar wilayah mencapai 20.594 orang pada hari ini.
Angka ini mengalami peningkatan tipis.
Sebab Kepala Diskominfo Gunungkidul Kelik Yunianto mengungkapkan pada 14 September lalu, jumlah pendatang mencapai 20.522 orang.
"Ada penambahan sebanyak 72 pendatang dalam rentang waktu 3 hari terakhir," katanya melalui pesan singkat siang ini.
• 4 Kasus Baru COVID-19 Asal Gunungkidul Hari ini, 3 Pasien Dinyatakan Sembuh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul saat ini semakin gencar dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat.
Penerapan ini semakin diperkuat dengan disahkannya Peraturan Bupati Nomor 68/2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kabag Hukum, Sekretariat Daerah (Sekda) Gunungkidul Muhammad Miksan menyampaikan saat ini pihaknya berfokus pada sosialisasi Perbup tersebut. Adapun penerapan sanksi baru mulai dilakukan pada Oktober nanti.
"Sanksi yang diberikan sebatas teguran, baik lisan maupun tertulis, sanksi sosial, hingga hukuman bela negara. Tak ada denda," kata Miksan.(TRIBUNJOGJA.COM)