Kriminalitas
Cabuli Teman, Warga Sewon Diringkus Polsek Mlati
Saat kondisi korban setengah sadar akibat miras, pelaku justru mengambil kesempatan dengan mencabuli korban di kamar mandi.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemuda berinisial YG (26) terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Bukan tanpa alasan, warga Sewon, Bantul tersebut melakukan pencabulan pada temannya sendiri di sebuah indekos.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menuturkan peristiwa bermula saat korban meminta izin keluar rumah kepada orangtuanya sekitar pukul 17.30 pada Kamis (20/09/2020) lalu.
Selang beberapa jam, korban pulang dengan sempoyongan dan sambil menangis.
• Pria di Magelang Ini Tega Mencabuli Adik Kandungnya Sendiri
Orangtua korban yang khawatir kemudian menanyai korban.
"Korban pulang sekitar pukul 22.00, dalam keadaan sempoyongan setelah minum miras. Setelah ditanya oleh orangtuanya, korban cerita kalau minum miras jenis anggur merah dan dicabuli oleh YG," katanya, Selasa (15/09/2020).
Tidak terima atas perbuatan YG, orangtua korban pun segera melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Mlati.
Menindaklanjuti laporan tersebut, reskrim Polsek Mlati kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya bisa menangkap YG.
Pelaku YG ditangkap pada 13 September di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyo mengungkapkan pelaku dan korban sudah saling mengenal.
• Kronologi Oknum Dosen di Palembang Tertangkap Basah Cabuli Bocah di Bawah Umur di Semak-semak
Keduanya pernah bekerja di tempat yang sama.
Pada saat kejadian, keduanya memang merencanakan pertemuan bersama dua temannya yang lain.
"Pelaku dan korban sudah saling mengenal. Cuma teman saja, tidak ada hubungan pacar. Awalnya ngobrol berniat minum anggur merah. Korban mau (minum) atas kemauan sendiri, tidak ada unsur paksaan,"ungkapnya.
Saat kondisi korban setengah sadar, pelaku justru mengambil kesempatan dengan mencabuli korban di kamar mandi.
"Ada empat orang, dua cowok dan dua cewek. Tapi pada saat kejadian, dua temannya yang lain tidak berada di tempat,"tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di penjara.
Pelaku dijerat pasal 290 KUHP atau 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)