Konferda di Tengah Pandemi Covid-19: Meneguhkan PWI  sebagai Organisasi Profesional-Bermartabat

Panitia mengharapkan bagi anggota PWI yang KTA-nya telah habis masa berlakunya, segera mengurus perpanjangan.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Rapat panitia Konferda PWI DIY di Gedung PWI DIY Gambiran, Kota Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Konferda PWI DIY, Hudono dan Sekretaris, Swasto Dayanto dalam rilisnya, Minggu (13/9/2020) menjelaskan, PWI DIY akan menggelar hajatan akbar Konferensi Daerah/Provinsi (Konferda) sekaligus suksesi kepengurusan, yakni memilih Ketua PWI DIY, formatur dan Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI DIY periode 2020-2025 serta menentukan arah program lima tahun ke depan.

Konferda dilaksanakan melalui tiga tahap, yakni tahap pertama atau prakonferda berupa pembahasan Tatib Konferda  (zoom meeting) 24 September, tahap kedua LPJ pengurus PWI DIY 2015-2020 (zoom meeting) 25 September dan tahap ketiga pemilihan langsung (off line) Ketua PWI DIY, formatur dan Ketua DKD pada hari Sabtu 26 September 2020 pukul 09.00-12.00 di Gedung PWI DIY Jalan Gambiran 45 Yogya.  

Ketiga tahapan tersebut dapat pula diikuti  anggota muda maupun luar biasa, namun tidak punya hak suara.

Berkaitan kegiatan tersebut, Panitia Konferda PWI DIY 2020  mengharapkan partisipasi seluruh anggota PWI DIY. Sebagaimana diatur dalam PDPRT PWI DIY tahun 2019, yang mempunyai hak pilih dan dipilih (dengan persyaratan tambahan) adalah anggota biasa dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) yang masih berlaku.

Panitia mengharapkan bagi anggota PWI yang KTA-nya telah habis masa berlakunya, segera mengurus perpanjangan di Sekretariat PWI DIY Jalan Gambiran 45 Yogya atau perwakilan di media masing-masing, paling lambat 19 September 2020 pada jam kerja (berkas terakhir masuk).

Persyaratan perpanjangan KTA yang diperlukan yakni:

- Pastfoto 3x4/4x6 berwarna sebanyak 4 lembar

- Mengisi  form yang telah disediakan di sekretarian PWI atau perwakilan media masing-masing.

-  Fotokopi KTA lama

- Rekomendasi media, ttd Pemred dan cap media

- Fotokopy UKW (bagi KTA yang sudah gugur atau tidak berlaku lebih dari satu tahun)

Sedang  calon yang dapat dipilih menjadi Ketua PWI DIY (sesuai PDPRT PWI) adalah:

- Sudah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya tiga tahun

- Pernah menjadi pengurus PWI pusat atau PWI provinsi atau PWI kabupaten/kota

- Bersertifikat wartawan utama

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved