Dishub Sleman Buka Layanan Uji Kir Pada Hari Sabtu
Sejak bulan April , Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menunda layanan uji berkala kendaraan (KIR) karena pandemi COVID-19.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejak bulan April , Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menunda layanan uji berkala kendaraan (KIR) karena pandemi COVID-19.
Namun pada Juni lalu layanan uji kendaraan dibuka kembali dengan protokol kesehatan.
Sekretaris Dishub Sleman, Sulton Fatoni mengatakan sejak penundaan layanan banyak kendaraan yang tidak melakukan uji KIR. Untuk itu pihaknya menambah kuota layanan KIR.
Layanan uji KIR dibuka dari Senin hingga Sabtu. Pada Senin hingga Kamis, pihaknya membuka layanan dari pukul 07.30 hingga 15.30, sedangkan Jumat dan Sabtu layanan dibuka pada 07.30 hingga 14.00.
Sebelum pandemi COVID-19, Dishub Sleman dapat melayani 120 kendaran pada hari Senin sampai Kamis, dan Jumat melayani 80 kendaraan. Namun selama pandemi, pihaknya membatasi kuota hanya 50 persen saja.
• BREAKING NEWS : Enam Ibu Hamil di Yogya Dinyatakan Positif Covid-19
• Rencana PSBB DKI Jakarta Tak Berpengaruh Penerbangan di YIA
"Mulai 24 Agustus ada penambahan kuota. Penambahan kuota ini untuk menyelesaikan uji berkala kendaraan yang tertunda sejak April sampai Juni. Kuota ditambahkan menjadi 110 kendaraan. Untuk Jumat dan Sabtu kuotanya 75 kendaraan,"katanya, Minggu (13/09/2020).
Masyarakat yang hendak melakukan uji KIR, bisa melakukan pendaftaran dengan datang langsung ke UPTD PKB Dishub Sleman.
Namun demikian, pihaknya juga melayani pendaftaran secara daring melalui www.sikresno.id.
Ia memastikan protokol pencegahan COVID-19 selama uji KIR tetap dilaksanakan. Protokol kesehatan tersebut berlaku bagi masyarakat maupun petugas.
"Wajib memakai masker, ada sterilisasi kendaraan sebelum masuk. Agar tidak ada kerumunan, tetap ada pembatasan antrian,"ujarnya. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)