Satpol PP DIY Tindak Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kawasan Malioboro Yogyakarta

Operasi tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 77 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Yosef Leon
Sat Pol PP DIY menindak sejumlah pengunjung yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Malioboro, Sabtu (12/9/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DIY melakukan penindakan terhadap puluhan pengunjung yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Malioboro, Sabtu (12/9/2020).

Puluhan pengunjung yang terjaring dalam operasi non yustisi protokol kesehatan itu disanksi dengan menyapu kawasan pedestarian Malioboro, hingga menandatangani surat perjanjian untuk taat terhadap aturan protokol Covid-19 terkhusus di tempat publik.

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Sat Pol PP DIY, Sumantri, mengatakan operasi tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 77 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid-19.

"Dalam aturan itu bagi masyarakat dan individu punya kewajiban memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan terutama di tempat umum. Apabila tidak dilaksanakan bisa dikenakan sanksi," jelas dia.

Sumantri menjelaskan, dalam Pergub tersebut bagi individu yang kedapatan melanggar pihaknya berhak untuk melakukan penindakan berupa teguran maupun kerja sosial.

Pihaknya juga menahan KTP pelanggar sebagai catatan untuk tidak mengulang kembali pelanggaran tersebut.

"Sampai saat ini sudah sebanyak 31 yang kami dapati melanggar yakni tidak menggunakan masker, baik itu yang disimpan di dalam tas, dipakai di dagu dan lainnya," jelasnya.

Sumantri menyatakan, yang utama dalam aturan protokol kesehatan adalah kesadaran individu itu sendiri untuk mau menaati protokol kesehatan Covid-19.

Petugas hanya bertindak sebagai pengawas dan sanksi yang diberikan diharapkan bisa memberi efek jera bagi para pelanggar.

"Kalau petugas kan hanya berapa persen bisa dikatakan untuk bisa mengawasi penerapan protokol kesehatan di lapangan. Utamanya adalah kesadaran bagaimana Covid-19 ini tidak semakin meluas," katanya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga bekerjasama dengan jajaran TNI AD dan kepolisian mengawasi sejumlah tempat publik di area Malioboro.

"Selain di depan gedung DPRD DIY petugas juga siaga di Titik Nol Kilometer," imbuhnya.

Seorang pelanggar protokol kesehatan, Hanif (21) warga Sleman mengaku tidak tahu adanya operasi non yustisi tersebut.

Namun dirinya mengapresiasi langkah Sat Pol PP DIY dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Tadi saya pakai maskernya di dagu tiba-tiba langsung disetop dan di suruh sapu jalan," ucap Hanif. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved