Yogyakarta

Gubernur DIY Usulkan Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2020

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2020.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2020.

Hal itu dikemukakan dalam Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur DIY tentang Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2020, di Gedung DPRD DIY pada Jumat (11/9/2020).

Sri Sultan memaparkan, beberapa hal menjadi landasan harus dilakukannya perubahan ABPD DIY termasuk karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi APBD yang ditetapkan sebelumnya.

Menurutnya, perubahan juga diperlukan karena keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi,  antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Hasil Bahasan Raperda Perubahan APBD 2020 DPRD Magelang Terakumulasi Rp 21,5 Miliar

"Alasan lainnya, karena sisa lebih anggaran tahun lalu yang harus diperhitungkan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan kebijakan pendapatan daerah pun dilakukan dnegan mempertimbangkan kondisi perekonomian DIY, yang mengalami kontraksi dan penurunan kinerja ekonomi terkait dengan pandemi global CoViD-19," ujarnya.

Gubernur mengatakan, kondisi saat ini mampu berpengaruh pada proyeksi beberapa indikator makro ekonomi tinggi.

Bahkan laju pertumbuhan ekonomi DIY yang semula ditargetkan sebesar 5,99% menjadi 0,5%.

Hal ini jelas juga mempengaruhi daya beli masyarakat DIY, sehingga berpengaruh pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Maka dari itu perlu dilakukanya perubahan kebijakan belanja daerah tahun 2020 untuk memprioritaskan ketersediaan dana dalam penanganan pandemi CoViD-19, antara lain bersumber dari alokasi belanja tidak terduga.

APBD DIY 2021, Perbesar PAD sebagai Sumber Pembiayaan Utama

Perubahan kebijakan juga terjadi dengan melakukan percepatan penggunaan APBD, dengan prioritas untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial.

Ia menilai, perubahan ini penting untuk penyesuaian target lain-lain dari dana insentif daerah, penyesuaian target pendapatan asli daerah baik dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Selain itu juga dapat dilakukan untuk penyesuaian target dana perimbangan yang terdiri dari dana alokasi umum hasil pajak maupun bukan pajak, dan dana alokasi khusus.

"Pandemi CoViD-19 sangat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional dan DIY. Hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan perubahan kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2020," ujarnya. (TRIBUNJOGJA.COM

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved