Asyik! Subsidi Gaji Gelombang Ketiga Mulai Disalurkan Besok

BSU gelombang ketiga untuk para karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta dijadwalkan mulai disalurkan Jumat (11/9/2020) besok.

Editor: Victor Mahrizal
Dok. Humas Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNJOGJA.COM – Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) gelombang ketiga untuk para karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta dijadwalkan mulai disalurkan Jumat (11/9/2020) besok.

Hal itu setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 3,5 juta data nomor rekening penerima BSU pada Selasa (8/9/2020) lalu.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sesuai petunjuk teknisnya (juknis) setelah menerima data akan diverifikasi kembali selama 4 hari.

"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari, berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Ida, seperti dilansir Kontan, Kamis (10/9/2020).

Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelasnya. 

Pemerintah berupaya menyelesaikan penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada akhir September.   

Hingga saat ini, sudah ada total 9 juta data mulai gelombang I, II dan III yang telah diterima oleh Kemnaker. Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. 

Subsidi gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved