Sleman

Terjaring Operasi Masker, Puluhan Pelanggar Diberi Sanksi Menyanyi hingga Menyapu

Kasi Satlinmas Satpol PP DIY, Winarsih mengatakan Satpol PP DIY memberikan sanksi sosial bagi para pelanggar. Sanksi sosial tersebut berupa menyanyika

Tayang:
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan pembinaan dan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker di pasar buah Gamping, Sleman, Rabu (09/09/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan operasi masker.

Operasi tersebut dilaksanakan di Pasar buah Gamping, Sleman.

Yang menjadi sasaran dalam operasi masker adalah pengendara yang melintas di Pasar buah Gamping.

Kasi Satlinmas Satpol PP DIY, Winarsih mengatakan Satpol PP DIY memberikan sanksi sosial bagi para pelanggar.

Sanksi sosial tersebut berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, menyapu jalan, hingga kegiatan olahraga sepeti push up.

"Ini adalah operasi nonyustisi. Sasarannya adalah saudara kita yang belum sadar untuk memakai masker. Kami lakukan pembinaan, kemudian mengisi surat pembinaan. Sesuai Pergub Nomor 77 Tahun 2020 ada sanksi perorangan,"katanya kepada wartawan disela operasi masker, Rabu (09/09/2020).

Catat! Masker ini Paling Efektif Menyaring Partikel Virus Covid-19

Ia menerangkan beberapa pelanggar yang terjaring operasi masker sebetulnya sudah membawa masker, namun tidak dipakai.

Ada pula pelanggar yang sudah memakai masker, namun cara pemakaian tidak benar.

Tak sedikit pula yang sama sekali tidak membawa masker.

"Tujuan operasi ini kan untuk memastikan masyarakat memakai masker, untuk mencegah penyebaran COVID-19. Yang terjaring tadi ada yang mau belanja, ada yang mengantar pesanan, ada juga yang hanya lewat. Beberapa bawa masker, tetapi dikantongi, ada yang cuma dipakai didagu,ada juga yg sama sekali tidak bawa,"terangnya.

Usia pelanggar yang sering terjaring razia adalah sekitar 20 hingga 40 tahun.

Setiap kali operasi masker, rata-rata pihaknya dapat menjaring 100 pelanggar.

Salah satu pelanggar yang terjaring adalah Sugiyanti (45).

Ia sebenarnya memakai masker, tetapi saat operasi maskernya tidak dipakai dengan benar.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved