Bantul

Pilkada Bantul, Polisi Bakal Tindak Tegas Kampanye Tanpa Patuhi Protokol Kesehatan

Kepolisian Resor Bantul akan menindak peserta kampanye yang melanggar aturan dan tidak mematuhi Protokol kesehatan.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul tahun 2020 digelar di masa Pandemi Coronavirus Disease atau (Covid-19).

Sebab itu, setiap tahapan termasuk saat kampanye wajib mematuhi protokol kesehatan.

Kepolisian Resor Bantul mengaku akan menindak peserta kampanye yang melanggar aturan dan tidak mematuhi Protokol kesehatan. 

"Pasti, akan ada sanksi jika melanggar (tidak sesuai protokol kesehatan)" kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, Rabu (9/9/2020). 

Wachyu mengungkapkan, sebelum menindak tegas, pihkanya akan melakukan pendekatan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berlaga.

Hanya Ada Dua Perempuan yang Mencalonkan Diri Jadi Kepala Desa di Bantul

Termasuk kepada partai politik dan kepada seluruh pendukung masing-masing calon supaya mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Selain protokol kesehatan, Wachyu juga mengaku tidak segan untuk menindak tegas peserta kampanye yang melanggar aturan.

"Yang (kampanye) memakai knalpot blombongan, akan kita tindak juga," ucapnya. 

Kapolres mengungkapkan, sebelum mulai memasuki masa kampanye, pihaknya akan menjalin pertemuan dengan pasangan calon, masing-masing pendukung dan partai politik.

Hasil pertemuan tersebut, nantinya diharapakan akan menghasilkan deklarasi dan fakta integritas untuk sama-sama mematuhi aturan, tata tertib, dan protokol kesehatan.

Bicara Soal Pilkada Bantul, Suharsono : Lurah dan ASN Ikut Kampanye, Akan Saya Usir

"Jika melanggar, ada sanksinya," terang dia. 

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pemilihan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19 sudah diatur sesuai PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan PKPU nomor 6 tahun 2020. 

Dalam PKPU tersebut telah diatur kampanye Pilkada dilangsungkan selama 71 hari.

Terhitung sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember.

Aturannya pun dibuat dengan jumlah peserta terbatas dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kampanye rapat terbuka dihadiri maksimal 100 orang.

Sedangkan kampanye rapat terbatas hanya boleh dihadiri 50 orang dengan tetap berkoodinasi dan mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved