Gunungkidul

Perbup AKB Terbit, Pemkab Gunungkidul Fokus Sosialisasi dan Edukasi

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul, Muhammad Miksan menjelaskan dalam Perbup tersebut penerapan protokol kesehatan dibagi dalam 2 kategori.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Ada pun tim tersebut merupakan gabungan dari sejumlah instansi pengamanan masyarakat. Mulai dari Satpol-PP, TNI, POLRI, OPD terkait, hingga tokoh masyarakat.

Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Gunungkidul Sugito menyampaikan jajarannya sudah siap untuk penerapan Perbup AKB. Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga edukatif.

"Sanksinya ya berupa teguran sampai pencabutan ijin, seperti yang tercantum dalam Perbup tersebut," kata Sugito.

Namun Sugito mengatakan tidak hanya mengawasi penerapan protokol kesehatan, tetapi juga melakukan razia ke lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadi pelanggaran.

Menurutnya, razia akan dilakukan minimal 3 kali seminggu disertai evaluasi rutin. Razia dilakukan di tempat-tempat publik hingga kegiatan hajatan masyarakat.

"Jika mereka melanggar, maka kami tak segan-segan untuk membubarkan kegiatan tersebut," ujar Sugito.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved