Kriminal
Pengedar Sembunyikan Sabu di Sepatu untuk Kelabui Polisi
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevalda mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut adalah pengembangan informasi adanya
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu belum lama ini.
Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang terlarang tersebut di sepatu.
Adapun tersangka adalah II (59) warga Nogotirto, Gamping Sleman, tersebut diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Ia ditangkap di Jalan Gambiran, Pandeyan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (3/9/2020) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevalda mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut adalah pengembangan informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Soragan, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul.
Dari informasi tersebut petugas menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian membuntutinya dari wilayah Kasihan Bantul sampai wilayah Umbulharjo, Yogyakarta.
• Saling Berkaitan, 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Gunungkidul
Petugas akhirnya memutuskan untuk meringkus tersangka sekitar pukul 20.30 di depan suatu kantor kurir di Jalan Gambiran, Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
"Kami melakukan penggeledahan dan menemukan dua buah plastik klip isi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakan tersangka," jelasnya Senin (7/9/2020)
Selain mengamankan barang bukti sabu di sepatu milik tersangka.
Petugas kemudian menggelandang tersangka sampai rumahnya di wilayah Nogotirto, Gamping dan melanjutkan penggeledahan di sana.
Di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya, yakni sabu berikut alat hisapnya.
Sehingga total barang bukti yang diamankan di antaranya tiga buah plastik klip isi sabu-sabu, sepasang sepatu biru tempat menyembunyikan paket sabu-sabu, satu buah telepon selular, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka mengedarkan sabu-sabu.
• Kronologi BNN Grebek Truk Pengangkut 200 KG Sabu di Tangerang, Disembunyikan di Bawah Karung Jagung
Petugas juga mengamankan alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral, empat buat pipet kaca dan empat korek api.
“Tersangka berikut barang buktinya kami bawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan kembangkan untuk melacak pengedar di atasnya," imbuhnya.
II ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 /2009 Tentang Narkotika.
Meski barang bukti sabu-sabu tidak banyak, namun II langsung diproses penyidikan karena tersangka merupakan residivis.(TRIBUNJOGJA.COM)