Kulon Progo
Disdikpora Kulon Progo Lakukan Pendataan Nomor Telepon untuk Penyaluran Bansos Kuota Internet
Pendataan untuk penyaluran bantuan sosial kuota internet dilakukan hingga 11 September 2020 mendatang.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo masih terus melakukan pendataan untuk penyaluran bantuan sosial kuota internet dalam memperlancar proses belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19.
Pendataan tersebut dilakukan hingga 11 September 2020 mendatang.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan mulai dari September sampai dengan Desember 2020.
• Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Kuota Gratis Bagi Mahasiswa
Adapun besaran kuota internet yang diberikan untuk siswa sebesar 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Kepala Disdikpora Kabupaten Kulon Progo, Arif Prastowo mengatakan pada tahap pendataan, sampai saat ini masih lancar karena di setiap sekolah terdapat operator yang bisa membantu dalam pendataan tersebut.
"Jadi yang kami lakukan melalui pendataan di data pokok pendidikan (dapodik) adalah mengidentifikasi untuk semua nomor telepon yang dimiliki siswa atau ortu yang kemudian akan didaftarkan pada program bansos tersebut," tuturnya Senin (7/9/2020).
• Kemendikbud Gelontorkan Rp7,2 Triliun untuk Kuota PJJ, Dewan Pendidikan DIY: Perlu Pengawasan
Namun demikian, siswa yang berhak menerima bansos kuota internet tersebut yaitu siswa yang tidak masuk ke dalam program PKH maupun Indonesia Pintar.
Ia juga mengatakan meskipun terjadi hal-hal ekstrem seperti tidak memiliki handphone, sulit mengakses jaringan internet, orangtua yang kurang mampu dan seterusnya dalam kondisi apapun setiap siswa harus mendapatkan hak atau pelayanan yang harus ia dapatkan karena merupakan pelayanan dasar yang menjadi hak esensial bagi siswa.
"Intinya dalam kondisi apapun siswa harus mendapatkan hak pelayanan pendidikan," ucapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)