Pendidikan

Kemendikbud Gelontorkan Rp7,2 Triliun untuk Kuota PJJ, Dewan Pendidikan DIY: Perlu Pengawasan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan dana sebesar Rp7,2 triliun untuk subsidi kuota internet siswa, guru, mahasiswa, dan

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Maruti A. Husna
Ketua Dewan Pendidikan DIY, Prof Danisworo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan dana sebesar Rp7,2 triliun untuk subsidi kuota internet siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan ke depan, yakni September-Desember 2020.

Rencananya siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru mendapat 42 GB/bulan, sedangkan mahasiswa dan dosen masing-masing mendapat 50 GB/bulan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan, upaya ini dilakukan atas masukan masyarakat yang mayoritas terkendala kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pendidikan DIY, Pr of Danisworo mengapresiasi hal tersebut.

Dewan Pendidikan DIY Dukung Kelenturan Penggunaan Dana BOS di Masa Pandemi

“Memberi Rp7,2 triliun untuk pulsa itu program yang tepat. Daripada dulu program organisasi penggerak (POP) itu kan tidak jelas, banyak dikritik. Lebih baik kalau anggaran itu diarahkan untuk masalah proses (pembelajaran) daring ini bisa terpenuhi, terfasilitasi,” ujarnya saat ditemui di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Senin (31/8/2020).

“Sehingga tidak ada keluhan lagi, bahwa dengan daring kualitas memang tidak bisa optimal, tetapi jangan terlalu drop. Jadi betul saya kira dana BOS (bantuan operasional sekolah) juga untuk bantuan pulsa,” sambungnya.

Meskipun demikian, terkait dana Rp7,2 triliun tersebut, menurut Danisworo diperlukan pengawasan ketat dalam penyalurannya.

“Khawatir ada kebocoran-kebocoran karena kondisi pandemi ini kan banyak orang yang kondisi ekonominya terganggu, tapi kalau tidak ada niat ya korupsi tidak akan terjadi. Saya kira harus dikawal betul,” tuturnya.

Masih Ada SMP di Kota Yogyakarta Belum Lengkapi Syarat Pencairan Dana BOS Tahap 3

Ditanya terkait besaran bantuan kuota yang cukup besar, Danisworo mengungkapkan penggunaannya kembali kepada diri masing-masing.

Namun perlu disadari yang utama adalah untuk kepentingan pendidikan.

“Jangan sampai kita diberi kepercayaan, malah digunakan untuk yang macam-macam. Yang penting dia harus (sadar) pulsa ini yang pertama untuk kepentingan pendidikan. Perkara ada sisa untuk yang lain ya silakan, tapi jangan sampai menyalahgunakan untuk yang lain-lain. Bagi siswa kecil, semisal SD harus ada pengawasan ketat orang tua,” pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved