Asyik! Bantuan Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan

Editor: Victor Mahrizal
Dok.BPJS
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM -- Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan bantuan subsidi gaji pada tahun 2021 mendatang. Subsidi gaji diberikan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 selama 4 bulan di tahun 2020.

Besaran subsidi gaji yang diterima adalah Rp 600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga Hartarto, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), usai Sidang Kabinet Paripurna, seperti dilansir Kontan, Senin (7/9/2020).

Selain bantuan subsidi gaji, sejumlah program jaring pengaman sosial lain juga ikut diperpanjang tahun 2021. Antara lain adalah bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil, kartu prakerja, dan bantuan sosial tunai.

Termasuk juga untuk program yang telah berjalan sebelum Covid-19. Antara lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," terang Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pandemi Covid-19 dinilai ikut menekan ekonomi Indonesia. Pada kuartal kedua tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar minus 5,32%.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved