Bantul
Angka Pernikahan Dini di Bantul Tinggi karena Banyak Remaja Hamil di Luar Nikah
Dispensasi kawin atau biasa disebut pernikahan dini cukup tinggi di Kabupaten Bantul. Pengadilan Agama Kabupaten Bantul mencatat, dari Januari hingga
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dispensasi kawin atau biasa disebut pernikahan dini cukup tinggi di Kabupaten Bantul.
Pengadilan Agama Kabupaten Bantul mencatat, dari Januari hingga Agustus terdapat 152 perkara disepensasi kawin.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bantul, Yusma Dewi menjelaskan dispensasi diajukan untuk menyelenggarakan pernikahan bagi mempelai di bawah umur.
Melalui revisi UU no 1/1974 pemerintah telah mengatur batas minimal perkawaninan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Sebelumnya batas minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
"Sekarang batas minimal umur baik perempuan dan laki-laki sama yakni 19 tahun. Jadi, yang usianya di bawah itu harus mengajukan dispensasi kalau akan melakukan pernikahan," ujar Yusma Dewi saat ditemui di Pengadilan Agama Bantul, Senin (7/9/2020).
• Perselisihan dan Pertengkaran, Faktor yang Mendominasi Perceraian di Bantul
Dengan peraturan baru yang diterapkan saat ini, maka mempelai wanita dengan usia di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi agar dapat melangsungkan pernikahan.
Dari angka 152 perkara disepensasi kawin yang tercatat, paling banyak ada di bulan Agustus yakni 32 perkara.
"Disepensasi cukup tinggi, karena sekarang syarat umurnya sama-sama minimal 19 tahun. Dan saat ini banyak anak-anak di bawah umur hamil duluan," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu ia menilai bahwa peran orang tua sangat diperlukan agar angka pernikahan dini dapat ditekan.
Orang tua perlu mengawasi dan mengontrol pergaulan anaknya.
Selain itu pendekatan agama dari orang tua atau pemuka agama yang bisa menginspirasi anak muda juga sangat penting.
"Karena kesiapan untuk berumahtangga itu penting. Pernikahan dini juga bisa menambah angka perceraian karena secara mental dan ekonomi mereka belum siap," terangnya.
• Destinasi Wisata Puncak Bantul Becici Mulai Ramai Dikunjungi Pelancong
Terkait perceraian, Pengadilan Agama Kabupaten Bantul mencatat ada 838 laporan perkara perceraian yang diterima sepanjang tahun 2020.
Menurutnya angka perceraian bisa ditekan asal setiap pasangan dapat selalu bersyukur dan menjalin komunikasi yang sehat.
"Bercerai juga akan merugikan semua pihak, termasuk anak. Jangankan putus hubungan, kadang juga ada yang bermusuhan. Salah satu faktornya adalah masalah ekonomi. Untuk menekan angka perceraian, di dalam keluarga kita harus selalu bersyukur seberapapun pendapatan kita. Tidak melulu saling menyalahkan, kita harus saling terbuka dan berkomunikasi dengan baik," imbaunya.(TRIBUNJOGJA.COM).