Malioboro jadi Titik Awal Program Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta
Malioboro jadi Titik Awal Program Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Malioboro disiapkan menjadi titik awal penerapan kawasan tanpa rokok yang tengah dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Langkah tersebut, dilakukan eksekutif, untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 di wilayah kota pelajar.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Tri Mardoyo mengatakan, pihaknya bersama instansi lain di jajaran Pemkot Yogyakarta saat ini masih menyiapkan wacana launching program tersebut.
Rencananya, Malioboro dipilih sebagai lokasinya.
"Ya, kita akan siapkan launching kawasan tanpa rokok di Malioboro. Pertimbangannya, agar wisatawan, maupun pengunjung di sana sanggup menahan diri, dan tidak merokok sembarangan," ujarnya.
Walau begitu, ia mengakui, saat ini memang wisatawan di Malioboro sudah cenderung tertib dan tidak sembarangan mengepulkan asap tembakaunya di ruang publik.
• Tekan Sebaran Covid-19, Pemkot Yogya Bakal Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Publik
Karena itu, destinasi utama di Kota Yogyakarta tersebut, bisa dijadikan sebagai percontohan.
"Nanti tetap akan kita sediakan tempat untuk merokok. Tapi, karena situasi pandemi Covid-19 ya, kita harus hati-hati meletakkannya," ungkap Tri.
Menurutnya, pandemi ini bakal dijadikan momentum oleh pihaknya, dalam menekan kebiasaan merokok di ruangan terbuka publik.
Sehingga, lama kelamaan, masyarakat diharapkan semakin sadar dan mulai meninggalkan kebiasaan buruknya tersebut.
"Akhirnya jadi terkendali perilaku merokok masyarakat di ruang publik. Nah, momentum tersebut akan kita gunakan untuk merealisasikannya," ucapnya.
Lebih lanjut, ketika nanti program kawasan tanpa rokok ini mulai diterapkan, Pemkot pun memastikan ada ketentuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
Terlebih, dalam Peraturan Daerah (Perda) telah diatur deretan hukuman mulai dari denda, hingga pidana.
"Rencananya akan ada sanksi, karena di Perda sudah diatur. Tapi, kita terapkan secara bertahap, mungkin pembinaan, atau persuasif dulu lah," jelasnya. (Tribunjogja/Azka Ramadhan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kampanye-satupuntungsejutamasalah.jpg)