Pencairan Bantuan Gaji Karyawan Swasta Tahap Kedua Tunggu Berita Acara dan Surat Penyataan dari BPJS

Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap Kedua Tunggu Berita Acara dan Surat Penyataan dari BPJS

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
ILUSTRASI 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pencairan subsidi gaji karyawan swasta tahap kedua masih menunggu penyerahan berita acara dan surat pernyataan kevalidan data dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Berita acara dan surat penyataan itu diperlukan sebagai salah satu syarat pengajuan pencairkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera.

Namun demikian, pencairan subsidi gaji karyawan swasta dipastikan tetap akan dicairkan pada pekan ini.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menurut dia, penyaluran subsidi gaji karyawan tahap kedua kepada 3 juta pekerja masih dalam proses.

"Batch kedua secara sistem sudah diserahkan. Yang kami butuhkan sekarang adalah penyerahan berita acara dan surat pernyataan bahwa data itu adalah benar adanya, data itu valid.

Itu yang dibutuhkan sebagai dasar kami untuk melakukan meneruskan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," kata Ida di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ida memastikan bahwa bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan itu akan tetap disalurkan pada pekan ini.

"Jadi kami sedang minta BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi. Sudah diserahkan secara sistem. 3 juta lebih banyak dari batch pertama.

Tinggal kita tunggu tadi surat pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan karena itu sesungguhnya yang diatur dalam peraturan menteri. Jadi kami ingin kesesuaian dengan aturan main yang ada," ucap dia.

Siap-siap, Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 7 Dibuka Siang Ini, Berikut Caranya

Batas Akhir Penyerahan Rekening Karyawan Penerima Bantuan Pemerintah Diperpanjang, Ini Alasannya

Menaker menargetkan akhir September 2020, seluruh bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer berpenghasilan di bawah Rp 5 juta selesai disalurkan.

Namun, pemerintah tetap menagih data serta nomor rekening pekerja yang diembankan kepada BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

"Kita berharap akhir September. Tentu kami sangat berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat data nomor rekening dari teman-teman pekerja yang belum menyerahkan.

Jadi masih banyak yang belum menyerahkan nomor rekening," ujarnya.

Pemerintah memang memberikan tenggat waktu bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening serta pengoreksian kembali data yang dikembalikan BP Jamsostek kepada pemberi kerja hingga 15 September 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved