Begal yang Resahkan Sopir Truk di Tol Wiyoto Wiyono Digulung Polisi, Satu Pelaku Didor

Begal yang Resahkan Sopir Truk di Tol Wiyoto Wiyono Digulung Polisi, Satu Pelaku Didor

Editor: Hari Susmayanti
Youtube
Sejumlah begal merampas sopir truk di jalan Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Enam komplotan begal yang meresahkan para sopir truk di Jalan Tol Wiyoto Wiyono Jakarta Utara digulung oleh petugas.

Penangkapan enam pelaku begal ini dilakukan setelah beberapa waktu sebelumnya viral aksi begal yang merampas handphone milik seorang sopir truk di Jalan Tol Wiyoto Wiyono KM 15/800 arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (30/9/2020) dini hari lalu.

Saat ini polisi masih mengejar dua anggota komplotan begal yang berhasil melarikan diri.

"Anggota lalu lintas PJR yang lakukan patroli di jalan tol saat itu, sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap kelompok begal yang beraksi jalan tol ini," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Koja, Rabu (2/8/29020).

Aries menyebutkan, penangkapan bermula saat pengelola jalan tol melapor adanya aksi perampasan yang menimpa sopir truk.

Aksi itu pun terekam kamera pengawas atau CCTV.

Berbekal CCTV, polisi lalu mengejar mobil pelaku yakni sebuah angkot 15A jurusan Tanjung Priok-Kota.

"Awalnya sudah banyak laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa tol ini terkait dengan peristiwa perampokan di dalam jalan tol yang dialami para sopir truk dan sopir kontainer pada umumnya.

Dari laporan yang diterima ini, dilakukan analisa dan penyelidikan," kata Aries.

Kapolri Jenderal Idham Aziz Mutasi Irjen Arman Depari ke Mabes Polri, Ini Alasannya

Penyebab Kasus COVID-19 Naik Drastis Akhir Agustus Khususnya di Pulau Jawa

Polisi akhirnya menangkap enam pelaku, sedangkan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Salah seorang tersangka, yaitu SG ditembak polisi di bagian kaki karena melawan petugas saat akan ditangkap.

"Penyidik langsung lakukan pengembangan akhirnya ditangkaplah ke enam pelaku yang dua diantaranya masih merupakan DPO dari penyidik," kata Aries.

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua unit mobil mikrolet, dua pisau, satu karambit, dan satu unit HP.

Mereka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 6 Begal yang Rampas Sopir Truk di Tol Tanjung Priok

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved