Hore! PNS Bakal Dapat Tunjangan Pulsa Setiap Bulan
Aparat Sipil Negara ini bakal mendapat uang pulsa antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per bulan, berlaku hingga 31 Desember 2020
TRIBUNJOGJA.COM – Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aparat Sipil Negara ini bakal mendapat uang pulsa antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per bulan, berlaku hingga 31 Desember 2020.
Pemberian pulsa bagi PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut.
Tunjangan pulsa diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus Corona.
"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut, seperti dilansir Kontan, Selasa (1/9/2020).
Lantas, siapa saja PNS yang dapat memperoleh tunjangan pulsa tersebut?
Menurut KMK Nomor 394/KMK.02/2020, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah sebagai berikut:
* Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan
* Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan
Selain PNS, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data.
Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang/bulan.
Pendanaan tunjangan pulsa ini berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.
Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas. Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.