Subsidi Gaji, Pekerja Tidak Harus Membuka Rekening di Bank Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan pekerja tidak perlu membuka rekening bank pemerintah

Editor: Victor Mahrizal
Ilustrasi
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan pekerja tidak perlu membuka rekening bank pemerintah hanya untuk mendapatkan susidi gaji.

"Bank pemerintah hanya menyalurkan saja. Selanjutnya ditransfer sesuai nomor rekeningnya teman-teman pekerja, tetapi harus aktif," kata Menaker, seperti dilansir Kontan, Senin (31/8/2020).

Menurut Menaker, memang memerlukan waktu untuk mencairkan dana bagi pekerja yang rekeningnya di bank swasta. Tidak secepat pemegang rekening bank-bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN. 

Dia menyebutkan, rata-rata pekerja penerima bantuan subsidi gaji memang menggunakan rekening bank-bank BUMN. "Yang saya lihat memang 60:40. 60% itu bank pemerintah, 40% itu bank-bank swasta," ucapnya. 

Menaker juga mendorong kepada pekerja dan juga pemberi kerja agar segera melaporkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) berakhir pada hari ini, Senin (31/8/2020). 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved