Update Corona di Magelang

Satgas Pengaman Akan Dibentuk di Tiap Kelurahan di Kota Magelang, Pantau Kegiatan atau Hajatan

Mereka akan memantau kegiatan maupun hajatan yang diselenggarakan di lingkungan masing-masing dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai protokol

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono, saat diwawancarai seusai Sosialisasi Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru di RM Kebon Semilir, Kota Magelang, Senin (31/8/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satuan Tugas (Satgas) Pengaman akan dibentuk di tiap kelurahan dan kecamatan di Kota Magelang.

Mereka akan memantau kegiatan maupun hajatan yang diselenggarakan di lingkungan masing-masing dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono, mengatakan, sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19, warga yang menyelenggarakan hajatan mesti mengajukan izin.

Ia menegaskan demikian karena masih banyak warga yang belum menaati ketentuan itu.

Booming Lagi, Tanaman Hias Banyak Diminati Masyarakat Magelang Selama Pandemi

"Apabila warga yang punya hajatan, tolong harus izin. Pertama, lurah dan camat kalau dilaksanakan di rumah. Karena pengalaman kemarin saya dapat undangan hajatan di Tidar Sawit. Tempatnya mepet, kapasitas 50 orang, dan tidak ditata, sehingga rapat-rapat seperti tak ada apa-apa," kata Joko, saat konferensi pers Sosialisasi Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru di RM Kebon Semilir, Kota Magelang, Senin (31/8/2020).

Dengan kejadian tersebut, Sekda mengundang seluruh lurah untuk sudah membentuk Satgas Pengaman.

Satgas Pengaman ini dalam rangka setiap ada kegiatan hajatan, mereka akan hadir dan sekaligus memberikan edukasi.

"Pak lurah saya undang semuanya, minggu ini harus sudah membentuk satgas pengaman. Minggu ini. Lurah camat harus membentuk satgas pengaman. Untuk satgas pengaman dalam rangka, apabila setiap ada kegiatan hajatan yang dilaksanakan sabtu atau minggu dari keluraahana hadir di situ sekaligus memberikan edukasi," ujar Joko.

Jika ada yang tidak taat, maka bisa jadi kegiatan itu dibubarkan.

Karena saat akan mengadakan hajatan, pemohon jika tidak mau menggunakan protokol kesehatan, maka kegiatan tersebut tidak diizinkan.

Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru di Kota Magelang Diberlakukan, Bikin Hajatan Harus Seizin Wali Kota

"Kalau ora gelem, bubarkan. Kalau pada saat izin, saya minta untuk memberikan surat pernyataan bagi pemohon yang mau hajatan, apabula tidak mau menggunakan protokol kesehatan tidak diizinkan," tutur Joko.

Selain mengajukan izin, juga mesti ada simulasi pada setiap kegiatan. Sehingga penyelenggara dapat tahu mana yang protokol mana yang tidak.

Aturan ini bukan bermaksud membatasi, tetapi semata-mata untuk mencegah Covid-19 ini terus meluas. Seperti diketahui, kasus Covid-19 kini terus meningkat dari hari ke hari.

Saat ini hampir semua kelurahan di Kota Magelang setidaknya terdapat satu kasus.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved