Tunggu Kajian Teknis, Pemda DIY Siap Itung-itungan Bagi Hasil Pengelolaan Sampah di TPST Piyungan
Jika program KPBU tersebut dapat terealisasi, arah kebijakan pengelolaan sampah di DIY kian jelas.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menjadi pekerjaan rumah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) pemerintah DIY.
Kepala DLHK DIY, Sutarto, mengakui sistem pengelolaan sampah di DIY masih tertinggal dengan daerah lain.
Program Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang semestinya dapat dimulai 2021 mendatang pun terus dikejar.
"Masuk kajian teknis. Mudah-mudah kajian teknis september selesai," katanya, Minggu (30/8/2020).
Ia melanjutkan, program KPBU sendiri merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan.
Selama ini selain over kapasitas, arah pengelolaan sampah di TPST tersebut juga belum optimal.
Jika program KPBU tersebut dapat terealisasi, arah kebijakan pengelolaan sampah di DIY kian jelas.
"Apakah diolah untuk pembangkit listrik, atau model pengolahan lain. Termasuk sampah organik nanti bisa diolah kan," tegasnya.
Setelah proses kajian teknis selesai, tahapan selanjutnya yakni market sounding.
"Janjinya konsultan dari Jakarta itu September kajian teknisnya selesai. Setelah itu masuk tahapan market sounding," imbuhnya.
Ia melanjutkan, setelah dua tahapan tersebut selesai, pemerintah DIY juga akan menyusun kesepakatan bagi hasil atas kerja sama tersebut.
Bagi hasil tersebut berupa penghitungan dari pemerintah DIY kepada pihak swasta yang menjadi mitra.
Namun demikian, Sutarto masih belum mendapat nilai kesepakatan untuk pembagian kontribusi tersebut.
"Penghitungan kontribusi pemerintah DIY kepada pihak swasta ini kan perlu mendetail. Kami belum mendapat kesepakatan nilai. Tunggu seluruh proses selesai," terang dia.