BPJS Ketenagakerjaan Akan Segera Setor Data Pekerja untuk Pencairan Subsidi Gaji Tahap II

Mulai Selasa, 1 September 2020 besok BPJS Ketenagakerjaan akan kembali menyetorkan data pekerja swasta penerima subsidi gaji

Editor: Mona Kriesdinar
Ilustrasi
Dok Kredivo 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mulai Selasa, 1 September 2020 besok BPJS Ketenagakerjaan akan kembali menyetorkan data pekerja swasta penerima subsidi gaji. Jumlahnya ada sekitar 3 juta data pekerja yang menggunakan rekening di berbagai bank.

Ini merupakan pencairan subsidi gaji tahap kedua bagi pekerja swasta yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Subsidi Gaji Belum Juga Masuk, Kapan Batas Waktu Pencairannya?

Adapun pencarian tahap pertama sudah dilakukan sejak 27 Agustus 2020 kemarin, utamanya bagi para pekerja yang menggunakan nomor rekening di Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, subsidi gaji untuk pekerja yang masuk dalam tahap kedua segera meluncur.

Dia mengaku, pihaknya bakal kembali menyerahkan data 3 juta pekerja ke Kemnaker.

"Tahap kedua rencana akan kami lakukan penyerahan ke Kementerian Ketenagakerjaan hari Selasa minggu depan, sekitar 3 juta nomor rekening pekerja di berbagai bank," kata Agus kepada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Saat ini, data pekerja tersebut tengah dalam proses validasi, agar bantuan bisa disalurkan tepat sasaran.

"Data nomor rekening tersebut saat ini sedang kami lakukan cross check ulang sebelum diserahkan ke kementerian," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno menjelaskan, mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 per bulan memang didahului oleh pengumpulan data valid di BPJS Ketenagakerjaan.

Kompilasi data yang telah divalidasi akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker memiliki waktu sekitar 4 hari kerja untuk kembali mengecek data, utamanya validasi nomor rekening.

"Apa yg diperlukan? Mengecek nomor rekening. Karena di lapangan banyak pekerja yang dimasukkan rekening atas nama mandornya. Kan jadi tidak tetap sasaran, kasihan. Kita cek dan ricek, kemudian data secara bertahap diserahkan ke Bank Himbara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan pada Kamis, (27/8/2020).

Pada tahap pertama, penyaluran bakal diarahkan untuk 2,5 juta dari 15,7 juta pekerja yang direncanakan.

Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta. (*)

==

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul BPJS Ketenagakerjaan: Subsidi Gaji Tahap II Segera Meluncur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved