Tak Kapok Berurusan dengan Polisi, Kang Jamal Preman Pensiun Dua Kali Terjerumus Kasus Narkoba

Tak Kapok Berurusan dengan Polisi, Kang Jamal Preman Pensiun Dua Kali Terjerumus Kasus Narkoba

Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Jamal pemeran Preman Pensiun. 

Dari kamar kosnya, polisi menemukan alat isap sabu.

Hasil tes urin yang dilakukan oleh kepolisian juga menyatakan Jamal mengkonsumsi sabu.

Pantauan Tribun, Jamal mengenakan topi dan baju seragam tahanan warna oranye Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Dapat Hadiah Sepatu Adinda Daun Singkong Tiga dari Kang Mus Preman Pensiun, Begini Respon Emak

Cerita Ojak dan Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Kena Copet Saep di Preman Pensiun

Dua Kali Ditangkap

Sebelum kembali ditangkap pada Kamis (27/8/2020) kemarin, Kang Jamal juga pernah berurusan dengan polisi dalam kasus narkoba.

Kang Jamal ditangkap polisi pada Sabtu (20/7/2019) silam.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung kala itu, AKBP Irfan Nurmansyah, mengatakan polisi menangkap Ikang Sulung di Apartemen Gateway Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Sabtu (20/7/2019) dini hari.

"Memang benar kami mengamankan seorang bernama Zulfikar pada Sabtu (20/7/2019) dini hari di salah satu apartemen di Bandung," ujar Irfan di kantornya, Jalan Sukajadi, Minggu (21/7/2019).

Ia mengatakan, polisi mendatangi apartemennya karena mendapat laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.

Saat digeledah, ternyata memang ada Zulfikar, akrab disapa Jamal Preman Pensiun.

"Betul, ada cangklong dan bong berisi sabu-sabu. Demikian ya," ujar dia.

Kang Jamal kemudian menjalankan rehabilitasi setelah permohonannya dikabulkan.

Ia direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN.

‎"Alhamdulillah, Ikang Jamal (Zulfikar) akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika BNN di Sukabumi. Akan diberangkatkan besok Kamis (25/7/2019)," ujar pengacara Zulfikar, Hengky Solihin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun pada Rabu (24/7/2019).

Sejak ditangkap, pihaknya langsung mengajukan surat permohonan rehabilitasi.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved