Inilah Jumlah Pasien Terbaru Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta
jumlah kasus positif Covid-19 di DIY menjadi sebanyak 1.306 kasus. Kasus baru tersebut tercatat sebagai 1.270 hingga 1.311.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan tambahan 42 kasus Covid-19 pada 27 Agustus 2020.
Jumlah tersebut didapat dari pemeriksaan sebanyak 992 sampel di lab yang ada di DIY.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih mengatakan bahwa saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di DIY menjadi sebanyak 1.306 kasus.
Kasus baru tersebut tercatat sebagai 1.270 hingga 1.311.
"Kasus berdasarkan riwayat skrining karyawan kesehatan 11 kasus, skrining karyawan non-kesehatan 5 kasus, kontak tracing kasus 9 kasus, perjalanan luar daerah 2 Kasus, dan masih dalam penelusuran 15 kasus," ungkapnya, Kamis (27/8/2020).
Terdapat 11 kasus asal Bantul yang memiliki riwayat masih dalam penelusuran yakni kasus 1.270-1.280.
Kategori usia kesebelas kasus tersebut beragam mulai dari bayi usia 0 tahun, usia dewasa 21 dan 28 tahun, hingga lansia yang paling tua berusia 76 tahun.
"Melihat dari alamatnya mereka tidak satu keluarga," beber Berty.
Kemudian untuk distribusi kasus berdasarkan domisili Kota Yogyakarta 5 kasus, Kabupaten Bantul 20 kasus, Kabupaten Kulonprogo 1 kasus, Kabupaten Gunungkidul 5 kasus, dan Kabupaten Sleman 11 kasus.
"Laporan jumlah kasus sembuh sebanyak 31 kasus sehingga total kasus sembuh menjadi sebanyak 923 kasus," ungkapnya.
Distribusi kasus sembuh berdasarkan domisili Kota Yogyakarta 7 kasus, Kabupaten Bantul 8 kasus, Kabupaten Kulonprogo 2 kasus, Kabupaten Gunungkidul 1 kasus, dan Kabupaten Sleman 13 Kasus.
Data dari Dinas Kesehatan DIY secara umum per 27 Agustus 2020 bahwa jumlah total suspek di DIY adalah 11.436 orang, konfirm sebanyak 1.306 orang, sembuh 923 orang, meninggal konfirm 36 orang, kasus aktif 347 orang, case recovery rate 70,67 persen, dan case fatality rate 2,76 persen.
Pasien Tanpa Gejala
Berdasarkan Aturan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Revisi 5 Kementerian Kesehatan yang berlaku sejak 1 Agustus 2020, satu di antaranya diatur bahwa pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala tidak lagi diberikan perawatan di rumah sakit (RS).
Namun ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi terkait hal itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/dua-kasus-baru-pasien-covid-19-daerah-istimewa-yogyakarta-berasal-dari-klaster-ini.jpg)