Wabah Virus Corona

Kapan Seseorang Harus Melakukan Karantina Mandiri? Ini Penjelasan Dokter RSA UGM

karantina mandiri selama 14 hari perlu dilakukan bagi orang yang pernah berkontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Pasien orang tanpa gejala (OTG) dan pasien reaktif hasil rapid test Covid-19 melakukan senam pagi bersama relawan dan tenaga medis di Rumah Singgah Karantina Covid-19, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Rumah Singgah Karantina Covid-19 ini merawat 33 pasien OTG Covid-19 dan 12 orang reaktif hasil rapid test. 

Tribunjogja.com - Jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia terus bertambah.

Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona ini.

Salah satunya adalah dengan melakukan karantina mandiri.

Ilustrasi Isolasi Mandiri
Ilustrasi Isolasi Mandiri (Shutterstock)

Dokter spesialis paru RSA UGM, dr. Siswanto, Sp.P., mengatakan karantina merupakan upaya pemisahan orang yang tidak sakit namun memiliki kemungkinan terpapar penyakit. 

Berbeda dengan isolasi, karantina merupakan pemisahan orang yang sehat tanpa gejala.

Sedangkan isolasi merupakan pemisahan orang yang sakit atau terinfeksi COVID-19 guna mencegah penyebaran infeksi.

“Kalau karantina itu bagi orang yang sehat tanpa gejala. Sementara isolasi diperuntukan bagi yang sakit lalu diisolasi baik di rumah atau rumah sakit,” kata dia.

Lalu siapa saja atau kapan seseorang harus melakukan karantina?

Siswanto menjelaskan karantina mandiri selama 14 hari perlu dilakukan bagi orang yang pernah berkontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.

BREAKING NEWS : Update Covid-19 Kulon Progo 27 Agustus 2020, Tambahan 1 Kasus Positif, 2 Sembuh

Kontak erat dimaknai orang yang mempunyai riwayat melakukan kontak dengan pasien terkonfirmasi positif COVID-19.

Kriteria kontak erat salah satunya adalah pernah bertatap muka selama minimal 15 menit dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dalam jarak 1-2 meter.

Kriteria lainnya yaitu pernah berada dalam satu ruangan yang sama, baik ruang kerja, tempat tinggal, kelas, kendaraan, maupun acara yang sama lebih dari 15 menit.

Selain itu, orang yang pernah bersentuhan langsung dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 maupun merawat kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD yang memadai.

Rekor Kasus Baru Covid-19 27 Agustus 2020 Hari Ini: Bertambah 2.719, Total Kini Jadi 162.884

Siswanto menyampaikan saat melakukan karantina mandiri misalnya di rumah, gunakan kamar sendiri atau tidak berbagi kamar atau tempat tidur dengan keluarga lainnya.

Usahakan kamar yang ditempati memiliki sirkulasi udara atau ventilasi yang baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved