Update Corona di DI Yogyakarta
Tim Posduk BPBD DIY Belum Tahu Nasib Pemakaman Jenazah Terindikasi Covid-19 Selanjutnya
Proses pemakaman jenazah terindikasi Covid-19 tidak sesederhana mengambil jenazah lalu dimakamkan dengan begitu saja.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses pemakaman jenazah terindikasi Covid-19 tidak sesederhana mengambil jenazah lalu dimakamkan dengan begitu saja.
Perlu beberapa tahapan yang menguras tenaga serta adanya dukungan fasilitas dekontaminasi.
Usai tim pemakaman jenazah Covid-19 dari Posko Dukungan (Posduk) Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) resmi dibubarkan, garda terdepan pemakaman untuk hari berikutnya belum diketahui.
"Lah ini kami tidak mengerti. Perlu diketahui pemakaman jenazah Covid-19 tidak semudah pemakaman pada umumnya," kata Komandan TRC BPBD DIY Wahyu Pristiawan Buntoro, Rabu (26/8/2020).
Ia menambahkan, perlu adanya cipta kondisi, serta dekontaminasi bagi tenaga pemakaman.
• TRC BPBD DIY Gelar Upacara Pembubaran Tim Pemakaman Jenazah Covid-19
"Di DIY bukan berarti tidak ada penolakan. Alhamdulillahnya itu tidak muncul ke permukaan. Artinya bisa diredam," imbuhnya.
Melalui upacara pembubaran kali ini Pristi menganggap organ yang dahulu lumpuh, atau dalam hal ini pihak rumah sakit yang absen dalam menjalankan tugas pemakaman dianggap sudah kembali aktif.
"Artinya mereka sudah dapat menjalankan tugas yang semestinya. Dalam hal ini proses pemakaman Covid-19. Karena mulai dari pemulasaran, pengambilan, hingga pemakaman itu sebetulnya tugasnya rumah sakit. Selama ini fungsi itu tidak dijalankan," ujarnya.
Ia menambahkan, jika mendengar dari pengakuan dari Gugus Tugas, kondisi pandemi Covid-19 di DIY sudah membaik.
Secara garis besar, pihak internal Posduk tentu menyambut baik adanya pengakuan dari gugus tugas tersebut.
"Artinya fungsi yang seharusnya bukan tanggung jawab kami, akhirnya dijalankan semestinya," sambungnya.
• Gugus Tugas : Kalau Rumah Sakit Kewalahan Pemulasaran Jenazah Covid-19, Bisa Minta Bantuan BPBD
Satgas Desa Hanya Statis
Opsi terkait pemakaman jenazah protokol Covid-19 akan dilanjutkan oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 tingkat desa pun turut direspon oleh Pristi.
Ia menganggap, butuh patihan khusus untuk proses pemakaman jenazah terindikasi Covid-19.
Menurutnya Satgas Tingkat Desa hanya bersifat statis.
Artinya mereka hanya dapat menunggu tim dari rumah sakit setelah mengantarkan jenazah.
"Mereka statis. Artinya hanya menunggu saja. Untuk pemakamannya pun butuh pelatihan," terang dia.
Sementara persoalan lain, ia menegaskan jika standar prosedur dalam proses pemakaman jenazah terindikasi Covid-19 sangatlah tinggi.
Mulai dari pemakaian alat pelindung diri (APD) lengkap, hingga harus memiliki tempat dekontaminasi yang betul-betul memiliki standar.
"Itu kenapa kami harus memiliki stasiun dekontaminasi. Karena para petugas ini juga terancam, mulai dari pengambilan jenazah hingga pemakaman," ungkap Pristi. (TRIBUNJOGJA.COM)