Update Corona di DI Yogyakarta
Gugus Tugas : Kalau Rumah Sakit Kewalahan Pemulasaran Jenazah Covid-19, Bisa Minta Bantuan BPBD
Tidak menutup kemungkinan rumah sakit menerima bantuan untuk pemakaman jenazah Covid-19.Hal tersebut dilihat dari kemampuan masing-masing rumah sakit
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Kadarmanta Baskara Aji ketika disinggung mengenai pembubaran Posko Dukungan Gugus Tugas Covid-19 yang bertugas membantu proses pemakaman jenazah pasien Covid-19, belum bisa berkomentar banyak.
"Saya belum dapat informasi. Nanti tak cek ke Pak Biwara (Kepala Pelaksana BPBD DIY)," ujarnya ditemui di DPRD DIY, Rabu (26/8/2020).
Ketika dikonfirmasi tugas pemulasaran jenazah Covid-19 sepenuhnya dilakukan oleh pihak rumah sakit yang merawat, Aji menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi kewajiban rumah sakit rujukan.
"Jadi kalau lihat Permenkes menyebutkan rumah sakit kalau itu kasus Covid-19, punya tugas sampai dengan pemakaman. Saya rasa tidak ada persoalan itu bisa dirembug bersama, siapa yang akan memakamkan," bebernya.
• TRC BPBD DIY Gelar Upacara Pembubaran Tim Pemakaman Jenazah Covid-19
Meski demikian, Sekda DIY ini mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan rumah sakit menerima bantuan untuk pemakaman jenazah Covid-19.
Hal tersebut dilihat dari kemampuan masing-masing rumah sakit.
"Ning rumah sakit kewalahan karena banyak misalnya, ya dibantu oleh tim BPBD," jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD DIY ini pun menambahkan, pada prinsipnya relawan ada dimana-mana dan siap membantu saat dibutuhkan.
"Ada di TRC, SAR, BPBD sendiri sehingga banyak yang kemudian membantu sehingga Yogya tidak pernah ada persoalan soal pemakaman, menjemput orang sakit, banyak relawan yg melaksanakan. Kita beri apresiasi," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)