Jadwal dan Tata Tertib Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Pemkot Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta akan menyelenggarakan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 pada 17-18 September 2020 di JEC

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Joko Widiyarso
Kompas.com
ILUSTRASI - Foto Saat Tes CPNS 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 pada 17-18 September 2020 di Jogja Expo Center (JEC).

Kabid Pengembangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyarta, Ary Irawan mengatakan, total ada 1.003 pelamar yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sekaligus berhak mengikuti SKB.

Dari jumlah tersebut, terdapat 949 peserta yang akan mengikuti SKB di JEC.

Sementara sisanya, 54 peserta, memilih lokasi di tempat lain. 

"Untuk peserta domisili luar DIY yang mengikuti SKB di JEC, harus mencermati ketentuan lokasi tes, karena ada sedikit perbedaan ya. Ibarat tamu, mereka harus menyesuaikan dengan tujuannya," ujarnya, Senin (24/8/2020).

Dikutip dari laman jogjakota.go.id, peserta mencetak (berwarna) Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah mencantumkan lokasi ujian SKB terpilih mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan menuliskan nomor urut peserta dan sesi sesuai dalam Lampiran I di Kartu Tanda Peserta Ujian (pojok kanan atas bawah barcode).

Peserta membawa Kartu Tanda Peserta Ujian pada saat pelaksanaan SKB.

Apabila Kartu Tanda Peserta Ujian hilang/rusak maka Peserta dapat mencetak kembali melalui website https://sscasn.bkn.go.id .

Tata Tertib Pelaksanaan SKB

1. Bagi semua Peserta yang sudah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), wajib untuk mengikuti SKB sesuai lokasi ujian yang telah dipilih.

2. Peserta yang tidak mengikuti SKB dan tahapan seleksi selanjutnya dengan alasan apapun, maka dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR.

3. Peserta wajib mematuhi dan mengikuti SKB sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID - 19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomer HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID – 19 sebagai berikut :

a. Disarankan melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan SKB.

b. Semua aktifitas wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

c. Wajib mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved