Ditipu Tetangga, Lalu Tanahnya Dilelang Bank, Mbah Tun Akhirnya Bisa Rebut Kembali Tanahnya

Ditipu Tetangga, Lalu Tanahnya Dilelang Bank, Mbah Tun Akhirnya Bisa Rebut Kembali Tanahnya

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JATENG/YUNAN SETIAWAN
Tim penasehat hukum Sumiyatun atau akrab dikenal Mbah Tun sesuai sidang putusan perkara pembatalan lelang di PN Demak, Selasa, (25/8/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, DEMAK - Perjuangan Sumiyatun atau dikenal dengan nama Mbah Tun (70) untuk merebut kembali tanah miliknya yang alih namakan oleh orang yang mengaku akan memberi bantuan ternak bebek akhirnya berbuah manis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Demak memutuskan untuk mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Mbah Tun.

Sidang putusan tersebut digelar di PN Demak pada Selasa (25/8/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan sidang putusan nomor perkara 11/Pdt.G/2020/ PN. Demak berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Demak.

Dihadiri penasihat hukum pihak penggugat atau Mbah Tun dan pihak tergugat I KPKNL dan tergugat II BPN Demak.

Dalam sidang yanh dimulai sekira pukul 13.00 WIB, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan batal dan atau tidak sah secara hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan tergugat I atas sebidang tanah dengan luas ± 8.250 m² dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak;"

"Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan surat pembatalan hasil pelaksanaan lelang atas sebidang tanah dengan luas ± 8.250 m² dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak;"

"Memerintahkan tergugat II untuk mencoret kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak atas nama Dedy Setyawan Haryanto dan mengembalikannya atas nama penggugat karena sebagai pemilik sah;" kata majelis hakim membacakan putusan sidang.

KRONOLOGI Seorang Istri di Madiun Robohkan Rumah Hingga Rata dengan Tanah Karena Suami Selingkuh

Mengejutkan! Untuk Pertama Kalinya Seorang Pria di Hong Kong Terinfeksi Virus Corona Dua Kali

Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim bertanya kepada pihak tergugat apakah akan mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding, Yang Mulia," kata tergugat dari KPKNL.

Sementara itu BPN Demak masih pikir-pikir.

Ditanya Tribunjateng.com terkait putusan sidang ini, perwakilan tergugat I dan tergugat II sama-sama tidak mau memberi jawaban

Seperti diketahui, perkara gugatan pembatalan akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun karena dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan Mustofa.

Mustofa mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved