Ditipu Tetangga, Lalu Tanahnya Dilelang Bank, Mbah Tun Akhirnya Bisa Rebut Kembali Tanahnya
Ditipu Tetangga, Lalu Tanahnya Dilelang Bank, Mbah Tun Akhirnya Bisa Rebut Kembali Tanahnya
Editor:
Hari Susmayanti
TRIBUN JATENG/YUNAN SETIAWAN
Tim penasehat hukum Sumiyatun atau akrab dikenal Mbah Tun sesuai sidang putusan perkara pembatalan lelang di PN Demak, Selasa, (25/8/2020).
Sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.
Setelah sukses mengelabui Mbah Tun, Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank.
Karena tidak ada tindak lanjut dari Mustofa, pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut.
Kemudian Dedy Setyawan Haryanto yang menjadi pemenangnya
Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini, yakni KPKNL, BPN Demak, Bank Danamon, Dedy Setyawan Haryanto, Mustofa, dan Lenny Anggraeni.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Perjuangan Nenek Buta Huruf di Demak Rebut Kembali Tanahnya, Majelis Hakim Putuskan Lelang Batal
Rekomendasi untuk Anda