Kriminalitas
Dibayar Rp10 juta, Ibu Tiga Anak Nekat Jadi Kurir Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Andyka Pandu mengatakan penangkapan RM bermula dari pengembangan kasus.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN- Himpitan ekonomi membuat RM (40) melakukan segala cara untuk memperoleh penghasilan.
Warga Lampung itu lantas menjadi kurir sabu untuk menghidupi ketiga buah hatinya.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Andyka Pandu mengatakan penangkapan RM bermula dari pengembangan kasus.
Sekitar sebulan lalu, ada penyalahguna yang diamankan. Sehingga dilakukan pengembangan.
Pelaku sendiri diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sleman pada 17 Agustus lalu di Boyolali, Jawa Tengah.
"Penangkapan RM dari pengembangan kasus sebelumnya. RM diamankan di depan toko modern di wilayah Boyolali, Jawa Tengah sekitar pukul 22.45,"katanya kepada wartawan, Selasa (25/08/2020).
• Polres Gunungkidul ungkap Kasus Narkoba Bermodus Pembelian via Toko Online
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 0,562 kilogram.
Untuk menyamarkan, sabu tersebut dimasukan ke dalam bungkus teh hijau.
Kasat Reskoba menerangkan barang haram tersebut diterima dari dari Jakarta melalui jalur darat.
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Yogyakarta.
"Sabu itu diterima dari kenalan di Jakarta. Di Boyolali hanya transit saja. RM ini perannya sebagi kurir atau perantara. Untuk berat segitu, dia (RM) dapat upah sekitar Rp10juta,"terangnya.
"Saat ini kami melakukan pengembangan lagi, untuk mencari kenalan dari Jakarta. Yang memasok ke RM. Dengan diamankannya barang bukti ini, paling tidak bisa menyelamatkan generasi penerus sebanyak 5.260 orang," sambungnya.
• Kronologi BNN Grebek Truk Pengangkut 200 KG Sabu di Tangerang, Disembunyikan di Bawah Karung Jagung
Menurut pengakuan, RM terpaksa menjalani profesi tersebut.
Sebab suaminya saat ini berada di tahanan Nusakambangan karena kasus narkoba.
Nasi telah menjadi bubur, RM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi.
Atas perbuatannya, RM dikenakan pasal berlapis, Pasal 114 ayat 2 dengan penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pasal 112 ayat (2) ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar, dan Pasal 127 ayat (1). (TRIBUNJOGJA.COM)