Cair Mulai Besok, Berikut Cara dan Syarat Mendapatkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Tribunjogja.com -Pemerintah memastikan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan segera disalurkan.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Selasa besok, 25 Agustus 2020. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan.
Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan ( subsidi gaji Rp 600.000). Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Apa saja syarat mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk persyaratan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut ( cara mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000):
-Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
- Memiliki rekening bank ( bantuan pemerintah lewat rekening)
Sementara untuk tahapan penyaluran bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yakni: Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran
Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.
Diurus HRD ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Utoh, karyawan bisa meminta informasi ke perusahaan pemberi kerja atau HRD untuk mendapatkan informasi terkait Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, termasuk soal status kepesertaannya.
• Kabar Gembira, Selain Karyawan Swasta, Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta!
"Data calon penerima adalah dari data peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek," kata Utoh saat dikonfirmasi. Dia menuturkan, pihak pemberi kerja yang bisa mendaftarkan nomor rekening pekerjanya yang menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk cash, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.