Resmi Digeser, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun, PNS Libur 24 Desember Hingga 3 Januari

Resmi Digeser, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun, ASN Libur 24 Desember Hingga 3 Januari

Editor: Hari Susmayanti
Shutterstock
Ilustrasi kalender 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona membuat tradisi lebaran 1441 hijriah atau tahun 2020 berbeda dari biasanya.

Sebab, saat perayaan Idul Fitri, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik guna mencegah penularan virus corona yang lebih besar.

Pemerintah juga menggeser cuti bersama lebaran ke akhir tahun 2020 nanti.

Setidaknya ada empat hari cuti bersama yang digeser ke akhir tahun yakni mulai 28-31Desember mendatang.

Keputusan menggeser cuti bersama ke akhir tahun ini tertuang dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (18/8/2020).

"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.

Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya Natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.

Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan.

Dengan keputusan ini, maka ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari.

RESMI, Pemerintah Tetapkan Tanggal 21 Agustus 2020 Sebagai Hari Libur Cuti Bersama

Perubahan Cuti Bersama, ASN Pemkot Diminta Patuh

21 Agustus Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama

Pemerintah menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama.

Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.

"Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada hari ini.

"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi Keppres tersebut.

Dengan libur nasional dan cuti bersama yang berhimpitan dengan hari Sabtu dan Minggu ini, ASN bisa menikmati libur selama empat hari di akhir pekan ini.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun, ASN Dapat Libur 11 Hari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan 21 Agustus sebagai Cuti Bersama

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved